MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur,
15 September 2012
KETETAPAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
NOMOR : 01/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang
: 1. Bahwa demi kelancaran dan ketertiban acara
persidangan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2.
Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP
PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang
pasti, kuat dan mengikat bagi peserta
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Hasil pembahasan rapat pleno Perwakilan
kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, Tanggal 15 September 2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mengesahkan
tata tertib MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 tentang agenda acara MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.
2. Rancangan ketetapan NOMOR : 01/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012 ,menjadi ketetapan
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul : WIB
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul : WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
RANCANGAN
KETETAPAN
MUSYAWARH
BESAR PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012
T
E N TA N G :
TATA
TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR adalah forum yang memegang kekuasaan
tertinggi di dalam MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR yang
selanjutnya di sebut MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2.
segala
sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan ini diatur dalam satu peraturan yang
dinamakan TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
3.
Ketentuan
Tatatertib ini berlaku baig semua peserta, peninjau, panitia MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 berlangsung.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Kegiatan ini bernama
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 selanjutnya di singkat
menjadi MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012.
Pasal 3
MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012, Berlangsung Tanggal
15 September 2012
Pasal 4
Tema MUBES PERKELAS I 2012. “
MUBES PERKELAS I SEBAGAI DASAR LOYALITAS DAN TANGGUNG JAWAB SISWA TERHADAP
LEMBAGA ”
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 6
Musyawarah besar mempunyai
tugas dan wewenang sebagai berikut :
1) MUSYAWARAH PERWAKILAN Kelas SMP PASUNDAN
CIANJUR adalah pemegang tertinggi organisasi MPK SMP PASUNDAN CIANJUR.
2). Segala keputusaan MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012.di tetapkan dengan
musyawarah atau votting
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasaal 7
1.
Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012
2.
Menetapkan
program kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013
3.
Menetapkan
Pedoman OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
4.
Menetapkan
AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
5.
Memilih Ketua MPK, Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
periode 2012/2013
BAB V
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 8
1.
MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012,
terdiri atas peserta dan penijau
2.
Peserta
MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012, terdiri dari :
a.
MPK
(utusan tiap kelas sebanyak 3 Orang)
b.
Pengurus
OSIS
c.
Pengurus
Ekstrakurikuler
d.
Calon
pengurus OSIS
3 Peserta MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012, terdiri dari :
a.
Undangan
perwakilan dari dewan guru / staf pengajar
b.
Undangan
perwakilan dari sekolah lain
c.
Undangan yang di tetapkan oleh panitia
BAB VI
KEWAJIBAN
DAN HAK PESERTA / PENINJAU
Pasal 9
1.
Peserta/peninjau
MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012, berkewajiban untuk :
a.
Memakai
tanda pengenal yang telah ditetapkan oleh panitia MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012
b.
Menjaga
ketenangan dan ketertiban selama MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 berlangsung.
c.
Memakai
seragam sekolah atau identitas ekstranya masing-masing (peserta)
peninjau/undangan seragam atau pakaian rapih dan sopan
d.
Hadir
di tempat acara/ ruangan sidang selambat-lambatnya 15 menit sebelum acara di
mulai.
e.
Mematuhi
tata tertib dalam mengikuti seluruh rangkaian MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012 sampai selesai.
2.
Mengisi biodata dan menanda tangani daftar hadir.
3.
Setiap peserta wajib menjadi anggota salah satu komisi
dalam sidang komisi MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
Pasal 10
1.
setiap
peserta dan peninjau memiliki hak bicara
2.
seiap peserta masing masing memiliki 1 (satu) hak suara
3.
setiap peserta dan peninjau dapat bicara seizin pimpinan
sidang
4.
setiap peserta dan peninjau berhak mendapat layanan yang
sama sesuai dengan ketentuan dan batas-batas kemampuan penyelenggaraan MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
5.
Setiap peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat, usul/saran
dan pernyataan baik lisan maupun tulisan atas persetujuan pimpinan sidang.
BAB
VII
KELENGKAPAN
MUBES PERKELAS I
Pasal 11
Kelengkapan
MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012, terdiri atas :
1.
Penanggung
jawab MUBES PERKELAS adalah Wakasek Urs. Kesiswaan
2.
Presidium
MUBES PERKELAS
3.
Pmpinan
sidang pleno
4.
Pinpiann
sidang komisi
5.
Formatur
Pasal 12
1.
Penanggung
jawab MUBES PERKELAS bertanggung jawab atas kerertiban , kelancaran dan
terciptanya suasana kekeluargaan untuk mensukseskan MUBES PERKELAS.
2.
Penanggung
jawab MUBES PERKELAS membentuk panitia penyelenggara yang terdiri dari panitia
pengarah (SC) dan paniti pelaksana (OC)
3.
Panitia
Pengarah (SC) Bertanggung jawab atas penyiapan draft materi persidangan MUBES
PERKELAS
4.
Panitia
Pelaksana (OC) Bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan MUBES PERKELAS.
Pasal 13
1.
Presidium
MUBES PERKELAS dipilih dan tetapkan secara mesyawarah untuk mufakat oleh peserta MUBES PERKELAS sebanyak
3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang pengurus MPK, satu orang perwakilan
kelas dan satu orang perakilan ekstrakulikuler.
2.
Presidium
bertanggung jawab memimpin seluruh persidangan dan acara MUBES PERKELAS
3.
Sebelum
presidium terpilih, sidang Pleno MUBUS PERKELAS dipimpin oleh pemimpin sidang
sementara yang ditetapkan oleh panitia pengarah
Pasal 14
1.
Sidang Pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh
peserta dan peninjau
2. Sidang Pleno dipimpin oleh
presidium
3. Jumlah pimpinan sidang Pleno
MUBES PERKELAS ditetapkan oleh Presidium
Pasal 15
1.
Sidang
komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta komisi yang bersangkutan
2.
Pimpinan sidang komisi MUBES PERKELAS dipilih dari dan
oleh peserta utusan didalam sidang komisi yang terdiri dari satu orang ketua
dan satu orang sekretaris
3.
Pimpinan sidang komisi MUBES PERKELAS bertanggung jawab
memimpin sidang komisi.
Pasal 16
1.
Pemilihan
ketua OSIS dan ketua MPK, SMP PASUNDAN CIANJUR 2012/2013 diatur tersendiri
dalam tata tertib yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, Ketua
terpilih sekaligus sebagai Ketua Tim
Formatur
2.
Formatur
berjumlah 5 ( lima
) orang terdiri atas :
- Ketua terpilih sebagai ketua Tim Formatur
- Ketu MPK terpilih
- Prewakilan Pengurus OSIS lama 1 (satu) orang
- Perwakilan Ekstrakulikuler 2 (dua) orang yang dipilih secara musyawarah.
BAB VIII
1.
SIDANG-SIDANG
DAN RAPAT-RAPAT
2.
Siadang dan rapat-rapat MUBES PERKELAS terdiri dari
Sidang pleno dan Sidang Komisi
3.
Siadang
komisi terdiri atas :
- Komisi A : AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013
- Komisi B : Tata Tertib Pemilihan Ketua OSIS/MPK dan Pedoman Organisasi
- Komisi C : Program Kerja
- Rekomendasi
BAB I
FORUM DAN
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 18
1. MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR dinyatakan syah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya setengah lebih
satu dari jumlah sebagaimana dimaksud didalam BAB V pasal 8 ayat 2
2. Apabila ayat satu tidak
terpenuhi, maka penyelenggaraan MUBES PERKELAS akan di tangguhkan selama
sepuluh menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut tidak terpenuhi, maka
atas persetujuaan MUBES PERKELAS, musyawarah dinyatakan syah.
Pasal 19
1.
setiap
keputusan persidangan MUBES PERKELAS dilaksanakan secara musyawarah untuk
mufakat
2.
Apabila
musyawarah untuk mufakat tercapai, maka keputusan di ambil dari suara
terbanyak.
BAB X
Pasal 20
Setiap
ketetapan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR yang syah
dituangkan kedalam Ketetapan MUBES PERKELAS.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan tata tertib ini, akan diserahkan kepada
kebijakan presidium MUBES PERKELAS.
Pasal 22
Tata Tertib ini ditetapkan
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul : WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR 2012
__________________
Ketua
|
____________________
Wakil Ketua
|
___________________
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
KETETAPAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
NOMOR :02/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
AGENDA ACARA MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012,
Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR adalah
sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
hasil Ketetapan Musyawarah Perwakilan Kelas I.
2. Bahwa untuk
tertib dan lancarnya persidangan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR, perlu ditetapkan Agenda acara MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP
PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2.
Hasil pembahasan Rapat Pleno
Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR , Tanggal 15 September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Keputusan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 tentang Agenda
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
2. Rancangan ketetapan NOMOR : 02/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012,
menjadi ketetapan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul
: WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
SUSUNAN
ACARA
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR
Tahun 2012-2010
Waktu
|
Durasi
|
Materi
Acara
|
Ket/Penjabaran
|
Pembukaan Pukul 13.30
|
30 Menit
|
Pendaftaran
Peserta dan peninjauan
|
Panitia Pelaksana
|
10 Menit
10 Menit
5 Menit
10 Menit
10 Menit
10 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit
|
Upacara
Pembukaan
1. Pembukaan
2. Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
3. Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya
4. Laporan Ketua Panitia
5. Sambutan – Sambutan
a. Ketua OSIS
b. Pembina OSIS
c. Kepala Sekolah SMP PASUNDAN CIANJUR
6. Do’a tutup
7. Penutupan
|
MC
|
|
75 Menit
60 Menit
15 Menit
|
Sidang Pleno I
1. Pembahasan dan Pengesahan
Tata tertib Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas
2. Pembahasan dan pengesahan
Jadwal Acara Musyawarah Perwakilan Kelas
3. Pemilihan Presidium Sidang
|
Pim. Sidang Sementara
Pim. Sidang Sementara
Pim. Sidang Sementara
|
|
25 Menit
|
I s o m a |
||
30 Menit
15 Menit
15 Menit
15 Menit
|
Sidang Pleno II
1. Laporan Pertanggung jawaban
Ketua OSIS Periode 2011-2012
2. Pandangan Umum Laporan
pertanggungjawaban Ketua OSIS Periode 2011-2012
3. Tanggapan dan jawaban atas
pandangan Umum
4. Pengesahan Laporan
pertanggungjawaban
|
Ketua OSIS
Peserta
Peserta
Presidium
|
|
45 Menit
15 Menit
|
Sidang Pleno III
1. Pembahasan dan pengesahan
Tata Tertib Pemilihan Ketua MPK dan Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
Pembagian
Komisi
|
Presisium
Presidium
|
|
30 Menit
20 Menit
|
Sidang Pleno IV
1. Sidang-sidang Komisi
a. Komisi A (Administrasi)
b. Komisi B (Program Kerja)
c. Komisi C ( Keorganisasian )
d. Komisi D ( AD/ART )
2. Mendengar dan mengesahkan
hasil Sidang-sidang Komisi
|
Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Presidium
|
|
25 Menit
|
Shalat Ashar |
||
75 Menit
|
Sidang Pleno V
Pemilihan Ketua MPK dan OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR 2012-2013
1.
Pengajuan Calon Ketua MPK dan OSIS
2. Penghitungan hasil pemungutan
Suara
3. Pengesahan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR |
Presidium
|
|
10 Menit
|
Penutup |
MC
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15
September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:03/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PIMPINAN MUSYAWARAH
( PRESIDIUM )
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang
: 1. Dalam rangka mengarahkan dan memimpin acara
persidangan selama MUBES PERKELAS, maka perlu ditetapkan (Presidium) MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.
2.
Semua ketetapan MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mepunyai
dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP
PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, tanggal September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mengesahkan
Pimpinan Musyawarah (Presidium) MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012, sebagimana terlampir.
2. Pimpinan Musyawarah (Presidium) MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR 2012, yang telah disahkan adalah
mandataris forum MUBES PERKELAS yang bertugas dan bertanggung jawab untuk
menjaga dan memperlancar kelangsungan acara MUBES PERKELAS.
3. Rancangan ketetapan NOMOR : 03/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012,
menjadi ketetapan.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul
: WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15
September 2012
RANCANGAN
KETETAPAN
MUSYAWARH
BESAR PERWAKILAN KELAS I
Nomor :
T
E N TA N G :
PIMPINAN
MUSYAWARAH ( PRESIDIUM )
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :
1. ………………………………………… Utusan MPK
2. ………………………………………… Utusan
Perwakilan Kelas
3. ………………………………………… Utusan
Ekstrkurikuler
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul
: WIB
PIMPINAN
SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:04/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN OSIS
SMP PASUNDAN
CIANJUR PERIODE 2011 - 2012
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang
: 1. Bahwa Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012 telah disampaikan pada sidang Pleno II
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
2.
Semua ketetapan MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga
mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP
PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, tanggal September 2012.
Memperhatikan : 1.
Pandangan umum Peserta MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR pada tanggal
September 2012.
2. Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2011-2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Menerima
dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012..
2. Rancangan ketetapan NOMOR : 04/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012,
menjadi ketetapan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:05/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
STATUS DEMISIONER
PENGURUS OSIS
SMP PASUNDAN
CIANJUR PERIODE 2011 - 2012
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang
: 1. Bahwa Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012 telah diterima secara bulat Peserta
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
2.
Semua ketetapan MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga
mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP
PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Tanggal 15 September 2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan sidang Pleno II, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2011-2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Status
demisioner kepada Pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011 - 2012.
2. Pimpinan Organisasi sementara diserahkan
kepada Presidium MUBES PERKELAS I sampai terbetuknya Pengurus OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2012 – 2013.
3.
Rancangan ketetapan NOMOR :
05/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR :
06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2010
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Sebagai Pedoman dalam pelaksanaan Program Kerja dan sistem
Organisasi, perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS,
yang merupakan kebijakan organisasi.
2. Hasil-hasil
Sidang Komisi A yang telah merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan
Ketetapan sehingga mepunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi
Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Hasil
Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September 2012.
2. Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal ………. 2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan sidang Pleno II, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tangga September
2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2011/2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mensahkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012
– 2013.
2. Mensahkan bentuk Pengadministrasian OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR periode 2012 – 2013.
3. Rancangan ketetapan NOMOR : 06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012,
menjadi ketetapan.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2010
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi
ini berkedudukan di SMP PASUNDAN CIANJUR Kecamatan Cianjur Kabupaten/ Kota
Madya Cianjur Propinsi Jawa Barat, dengan alamat: Jalan Mokh. Ali No. 66 -
Cianjur
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai
kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna:
a.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan budi pekerti luhur ;
b.
Mengembangkan
potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan
kreativitas ;
c.
Memantapkan
kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan
dengan tujuan pendidikan ;
d.
Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian
prestasi unggulan sesuai bakat dan minat ;
e.
Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang
berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka
mewujudkan masyarakat madani (civil
society).
Pasal 6
1.
Organisasi
ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai
wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada
hubungan dengan organisasi dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi
bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
2.
Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.
Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang
masih aktif belajar pada sekolah ini
2.
Anggota
organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini
atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan
yang tidak mengikat serta usaha yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1.
Setiap
anggota mempunyai hak:
a.
Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya;
b.
Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau
pengurus;
c.
Berbicara
secara lisan maupun tulisan.
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk:
a.
Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b.
Mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah;
c.
Menghormati
tenaga kependidikan;
d.
Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di sekolahnya.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.
Perangkat
OSIS terdiri dari:
a.
Pembina
OSIS
b.
Perwakilan
Kelas
c.
Pengurus
OSIS
2.
Pembina
terdiri dari:
a.
Kepala
Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/ Wakil Ketua
b.
Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur
secara bergantian setiap tahun ajaran
3.
Perwakilan
kelas terdiri dari:
a.
Wakil-wakil
setiap kelas
b.
Setiap
kelas diwakili oleh 2 orang siswa
4.
Pengurus
OSIS terdiri dari:
a.
Ketua Umum
b.
Ketua
I
c.
Ketua
II
d.
Sekretaris
Umum
e.
Sekretaris
I
f.
Sekretaris
II
g.
Bendahara
Umum
h.
Wakil
Bendahara
i.
Seksi
Bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
j.
Seksi
Bidang pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia
k.
Seksi
Bidang kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara
l.
Seksi
Bidang prestasi akademik, seni dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat
m. Seksi demokrasi, hak asasi
manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial
dalam konteks masyarakat plural
n.
Seksi Bidang kreativita, keterampilan dan kewirausahaan
o.
Seksi Bidang kualitas jasmani, kesehatan dan gizi
berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi
p.
Seksi Bidang sastra dan budaya
q.
Seksi Bidang teknologi informasi dan komunikasi ( TIK
)
r.
Seksi Bidang komunikasi dalam bahasa Inggris
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 1
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama
satu tahun
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah
2.
Anggaran
Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar
3.
Anggaran
Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan
Anggaran Dasar.
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
SMP PASUNDAN
CIANJUR
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat, Qodrat, dan Irodat Allah SWT serta didorong dengan keinginan
luhur Civitas Academika SMP PASUNDAN CIANJUR, bahwa semua kegiatan/ aktifitas
siswa upaya pembinaan kesiswaan yang dikemas dalam “Empat Jalur Pembinaan
Kesiswaan”, yaitu:
1.
Organisasi
Kesiswaan atau OSIS;
2.
Latihan
Kepemimpinan (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa);
3.
Kegiatan
Ekstrakurikuler;
4.
Kegiatan
Wawasan Wiyatamandala.
Pembinaan dan
pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus
perjuangan bangsa dan Pembangunan Nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
Mengacu kepada
beberapa ketentuan yang telah ada dan/ atau masih berlaku, sebagai usaha dan
langkah-langkah mempersiapkan generasi muda, khususnya para siswa diarahkan
sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh
karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang
diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara
terarah dan teratur.Sebagai rambu-rambu dalam merefleksikan pelaksanaan
kegiatan organisasi diperlukan Landasan Kerja Operasional Yang diberi nama
Anggaran Rumah Tangga Organisasi Siswa Intra Sekolah (ART-OSIS) SMP PASUNDAN
CIANJUR.
BAB
I
NAMA DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Intra Sekolah SMP PASUNDAN CIANJUR disingkat ART-OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR.
Pasal 2
Kedudukan ART-OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR, sebagai salah satu landasan kerja dan/ atau kegiatan. Dengan hierarki,
sebagai berikut:
1.
UU
Nomor 22 Tahun 1999, Tentang OTDA;
2.
UU
Nomor 25 Tahun 1999, Tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat;
3.
UU
Nomor 20 Tahun 2003, Tentang SISDIKNAS;
4.
Peraturan
Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan;
5.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional/ Dirjendikdasmen;
6.
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Cianjur;
7.
Anggaran
Dasar OSIS;
8.
Anggaran
Rumah Tangga OSIS;
9.
Keputusan Kepala Sekolah/ selaku Ketua Pembina OSIS;
10.
Garis-Garis Besar Program Kerja OSIS (GBPK) Tahunan;
11.
Keputusan Hasil Musyawarah Pembina, Perwakilan Kelas, dan
Pengurus (Buku Notulen).
BAB II
S I F A
T
Pasal 3
1.
ART-OSIS
merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam mengatur kegiatan operasional
organisasi;
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini bersifat intern sekolah, dan merupakan salah satu landasan
operasional organisasi siswa yang sah sebagai upaya menjalankan organisasi dan
menampung seluruh kegiatan siswa;
3.
Anggaran
Rumah Tangga ini hanya boleh diubah, sesuai dengan kebutuhan organisasi
berdasarkan hasil evaluasi para Pembina, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
4.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran dan/ atau
selama masa bakti pengurus OSIS.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 4
1.
Jenis
Keanggotaan:
a.
Anggota
Biasa
b.
Anggota
Kehormatan
2.
Anggota
Biasa adalah SMP PASUNDAN CIANJUR;
3.
Anggota
Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan berpatisipasi aktif secara nyata dan/
atau mantan pengurus yang ditetapkan oleh hasil musyawarah;
4.
Keanggotaan
disahkan sejak ia menjadi siswa SMP PASUNDAN CIANJUR pada setiap awal Tahun
Pelajaran;
5.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah
ini, melakukan tindakan tidak terpuji yang merugikan dirinya maupun lembaga,
atau meninggal dunia.
Pasal 5
Hak
Anggota:
1.
Anggota
Biasa:
a.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus OSIS
b.
Mengeluarkam pendapat baik secara lisan maupun tulisan
c.
Memilih dan mengikuti ekstrakurikuler yang ada, maksimal
tiga kegiatan ekstrakurikuler
2.
Anggota
Luar Biasa:
a.
Tidak
berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus OSIS
b.
Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun
tulisan
Pasal 6
Kewajiban
Anggota:
1.
Anggota
Biasa:
a.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
b.
Menjunjung
tinggi kehormatan sekolah
c.
Melaksanakan disiplin organisasi dan/ atau tata tertib
sekolah
d.
Melaksanakan program, tugas dan misi organisasi
e.
Membayar
iuran OSIS
f.
Mendukung
terciptanya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala
2.
Anggota
Luar Biasa:
a.
Menjunjung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
b.
Melaksanakn program, tugas dan misi organisasi serta
mendukung terciptanya sekolah sebagai kawasan Wiyatamandala.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
Perangkat organisasi OSIS terdiri dari: Pembina OSIS, Perwakilan Kelas
dan Pengurus OSIS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah selaku
Ketua Pembina OSIS pada awal periode masa bakti dan / atau awal tahun
pelajaran.
Pasal 8
1.
Pembina
OSIS
a.
Pembina
OSIS terdiri dari: Kepala Sekolah sebagai Ketua, Wakil Kepala Sekolah sebagai
Wakil Ketua, Guru sebagai anggota 8 (delapan) orang dan bergantian setiap tahun
pelajaran..
b.
Rincian
Tugas Pembina OSIS:
1) Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di SMP PASUNDAN CIANJUR;
2)
Memberikan nasehat kepada Perwakilan Kelas dan Pengurus
OSIS;
3)
Mengesahkan Keanggotaan Perwakilan Kelas dengan surat
Keputusan Kepala Sekolah;
4)
Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
5)
Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK);
6) Menghadiri rapat-rapat OSIS;
7)
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
Pasal 9
1. Perwakilan Kelas:
a.
Perwakilan
Kelas terdiri atas 2 (Dua) orang dari setiap kelas, berdasarkan dari hasil
musyawarah kelas serta diketahui/ disahkan oleh Wali Kelas pada awal tahun
pelajaran.
b.
Rincian
Tugas Perwakilan Kelas:
1) Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas;
2) Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja/ GBPK OSIS;
3) Mengajukan calon pengurus OSIS,
kecuali kelas III berdasarkan hasil musyawarah kelas;
4) Memilih pengurus dari daftar
calon yang telah disiapkan;
5) Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus OSIS dan MPK pada akhir masa jabatannya;
6) Mempertanggung jawabkan segala
tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7) Bersama-sama pengurus menyusun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1.
Syarat-syarat
pengurus OSIS:
a.
Taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman;
c.
Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
d.
Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang
memadai;
e.
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga
pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f.
Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
g.
Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi
ujian akhir.
2.
Kewajiban
Pengurus:
a.
Menyusun
dan melaksanakan program kerja/ GBPK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga OSIS;
b.
Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat SMP PASUNDAN CIANJUR;
c.
Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif oleh karenanya setiap pengurus harus saling
sinergi;
d.
Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada rapat/ Musyawarah Perwakilan Kelas pada
akhir masa jabatannya;
e.
Selalu berkonsultasi dengan pembina OSIS.
3.
Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS:
a.
Struktur Pengurus OSIS, berjumlah 16 orang, terdiri dari:
Ketua
Umum :
1 Orang
Ketua
I :
1 Orang
Ketua
II :
1 Orang
Sekretaris
Umum :
1 Orang
Sekretaris
I :
1 Orang
Sekretaris
II :
1 Orang
Bendahara
Umum : 1 Orang
Wakil
Bendahara :
1 Orang
Seksi Bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa :
3 Orang
Seksi Bidang pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia :
3 Orang
Seksi Bidang kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela
negara : 3 Orang
Seksi Bidang prestasi akademik, seni dan/atau olahraga sesuai
bakat dan minat :
3 Orang
Seksi Bidang demokrasi, hak asasi
manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan
toleransi sosial dalam konteks
masyarakat plural : 3 Orang
Seksi Bidang kreativita,
keterampilan dan kewirausahaan : 3 Orang
Seksi Bidang kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis
sumber gizi yang terdiversifikasi : 3 Orang
Seksi Bidang sastra dan budaya :
3 Orang
Seksi Bidang teknologi informasi dan
komunikasi ( TIK ) : 3 Orang
Seksi Bidang komunikasi dalam bahasa
Inggris
: 3 Orang
b.
Rincian Tugas Pengurus:
1.
Ketua Umum :
a)
Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana,
b)
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan,
c) Menetapkan
kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat kepengurusan,
d) Memimpin rapat-rapat OSIS,
e) Menetapkan kebijakan dan
mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat,
f)
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan,
g)
Bertanggung jawab kepada Pembina OSIS dan/ atau
Perwakilan Kelas.
2.
Ketua (Ketua I dan Ketua II):
a)
Bersama-sama ketua menetapkan kebijakan,
b)
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil
keputusan,
c) Menggantikan ketua jika
berhalangan,
d) Membantu ketua dalam
melaksanakan tugasnya,
e) Bertanggung jawab kepada ketua,
f) Ketua I dan Sekretaris I
mengkoordinasikan 5 (lima)
Seksi: I, II, III , IV dan V
g) Ketua II dan Sekretaris II
mengkoordinasikan 5 (lima)
Seksi: VI, VII, VIII, I. Dan X
3.
Sekretaris
Umum :
a) Memberi saran/ masukan kepada
ketua dalam mengambil keputusan,
b) Mendampingi dan/ atau menjadi
pembawa acara ketua dalam memimpin setiap rapat,
c)
Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta
arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan,
d)
Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat/ notulen rapat,
dan evaluasi kegiatan,
e) Bersama ketua menandatangani
setiap surat,
f) Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi,
g) Bertindak sebagai notulis dalam
rapat atau diserahkan secara bergantian kepada Wakil Sekretaris (I dan II).
4.
Sekretaris
(Sekretaris I dan II):
a)
Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris,
b) Menggantikan sekretaris jika
berhalangan,
c) Sekretaris I membantu Ketua I
mengkoordinir seksi: : I, II, III , IV dan V
d) Sekretaris II membantu Ketua II
mengkoordinir seksi: VI, VII, VIII, I. Dan X
5.
Bendahara
Umum dan Wakil Bendahara:
a) Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan,
b) Membuat tanda bukti kwitansi
setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban,
c) Bertanggung jawab atas
inventaris dan pembendaharaan,
d)
Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
6.
Ketua Seksi (Seksi I s/d
X ):
a)
Bertanggung jawab atas seluruh segala kegiatan seksi yang
menjadi tanggung jawabnya,
b)
Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan,
c) Melaksanakan rapat seksi,
d) Menetapkan kebijaksanaan seksi
dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat,
e) Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua koordinator (Ketua
I dan/ atau Ketua II).
BAB V
FORUM ORGANISASI
Pasal 11
1.
Jenis Rapat Perwakilan Kelas: Rapat Pleno/ Paripurna
Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk:
a.
Pemilihan
pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua
dan sekretaris;
b.
Pencalonan
Pengurus OSIS;
c.
Pemilihan
Pengurus OSIS;
d.
Penilaian
pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
e.
Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan
Ketua Pembina/ Kepala Sekolah.
2.
Jenis
Rapat Pengurus OSIS:
a.
Rapat
Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS,
diadakan untuk:
1)
Penyusunan program kerja tahunan/ GBPK,
2)
Penilaian pelaksanaan Program Kerja Pengurus OSIS tiap
semester dan tahunan,
3)
Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa
jabatan.
b.
Rapat Pengurus Harian adalah rapat pengurus yang dihadiri
oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan
Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
pekerjaansehari-hari;
c.
Rapat
Koordinasi terdiri dari:
1) Rapat yang dihadiri oleh salah
seorang Wakil Ketua/ Ketua I, Sekretaris, Wakil Sekretaris/ Sekretaris I,
Bendahara, Ketua Seksi I s.d V,
2) Rapat yang dihadiri oleh salah
seorang Wakil Ketua/ Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris/ Sekretaris II,
Wakil Bendahara, Ketua Seksi VI s.d X.
Pasal 12
1.
Tata Cara Pemilihan Perwakilan Kelas:
a. Pada
awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk
di kelas yang bersangkutan memilih Pengurus Kelas, sebanyak 12 orang (Ketua
Kelas, Wakil Ketua Kelas, Sekretaris, Bendahara, seksi I s.d VIII). Acara pemilihan ini dihadiri oleh
Wali Kelas,
b. Kemudian dilanjutkan dengan
cara pemilihan 2 (dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan dapat
dirangkap oleh Ketua dan Wakil Ketua Kelas yang di sahkan oleh Wali Kelas,
c. Kepala Sekolah selaku Ketua
Pembina tau menunjuk Wakil Kepala Sekolah/ Wakil Ketua Pembina segera
mengundang rapat semua anggota perwakilan kelas.
2.
Tata
Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus OSIS:
a.
Tahap
Pencalonan:
Paling lambat dalam waktu satu
minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, Pimpinan Rapat Perwakilan Kelas/
Ketua Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK), mengadakan Rapat Pleno/ Paripurna
Perwakilan Kelas dengan acara utama Pencalonan Pengurus OSIS;
b.
Susunan Acara Rapat Pencalonan Pengurus:
1) Pembukaan oleh Ketua MPK,
2)
Pengarahan Ketua Pembina OSIS/ Wakil Ketua,
3)
Setiap anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara
tertulis paling banyak 5 (lima) nama Calon Pengurus,
4)
Ketua MPK menyusun nama-nama dari seluruh calon yang
diajukan oleh anggota perwakilan kelas dalam suatu daftar menurut abjad,
5)
Pengesahan Daftar Nama Calon Pengurus oleh peserta rapat
perwakilan kelas yang ditandai dengan pengetukan palu 3 kali oleh Ketua MPK.
3.
Tahap
Pemilihan:
a.
Paling
lambat dalam waktu 2 minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, Ketua MPK
mengadakan rapat pleno/paripurna dengan acara utama pemilihan pengurus OSIS;
b.
Susunan
Acara Pemilihan OSIS:
1) Pembukaan oleh Ketua MPK,
2) Pengarahan Ketua Pembina/ Wakil
Ketua Pembina atau Anggota Pembina yang ditunjuk,
3) Setiap anggota Perwakilan Kelas
memilih 5 (lima)
nama dari daftar calon pengurus,
4) Ketua MPK mengadakan
perhitungan suara dan menetapkan 5 (lima)
nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai Ketua, Ketua I, Ketua
II, Sekretaris,
5)
Kelima Pengurus Terpilih itu bertindak selaku
formatur,
6)
Rapat formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS
yang baru dan melaporkannya kepada Ketua Pembina OSIS/ Kepala Sekolah.
Pasal 13
1.
Pengesahan
Pengurus:
a.
Berdasarkan
laporan dari Ketua MPK mengenai hasil Rapat Pleno/ Paripurna Perwakilan Kelas
tentang susunan Pengurus OSIS yang baru Ketua Pembina/ Kepala Sekolah
mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus OSIS
tersebut;
b.
Kepala
Sekolah menugaskan Ketua MPK untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus
OSIS pada Upacara Penurunan Bendera.
2.
Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK:
Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK dilaksanakan
pada saat Upacara Penurunan Bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut:
a.
Sepatah kata dari Ketua MPK;
b.
Pembacaan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan
Pengurus OSIS dan MPK yang baru;
c.
Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK,
d.
Sambutan dari Ketua OSIS terpilih,
e.
Amanat
Kepala Sekolah,
f.
Pembacaan
Do’a,
g.
Menyanyikan
Lagu “Padamu Negeri”
h.
Ucapan
kepada pengurus yang baru dilantik.
Pasal 14
1.
Sumpah
Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK:
“ Demi Allah saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK SMP PASUNDAN
CIANJUR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Anggaran Dasar
dan Rumah Tangga OSIS, akan menjalankan segala peraturan/ program kerja dengan
selurus-lurusnya serta menjunjung tinggi kehormatan lembaga dan Civitas
Akademika ”.
2.
Janji
Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK:
“Saya Berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK SMP
PASUNDAN CIANJUR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS, akan menjalankan segala peraturan/
program kerja dengan selurus-lurusnya serta menjunjung tinggi kehormatan
lembaga dan Civitas Akademika dalam kontek Sekolah Wawasan Wiyatamandala”.
BAB VI
SUB ORGANISASI
Pasal 15
1.
Pengurus
Kelas dan Uraian tugasnya:
a.
Ketua
Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7-K (Keamanan, Ketertiban,
Keindahan, Kebersihan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan) di lingkungan
kelas serta mengkoordinasikan kegiatan seksi 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan kegiatan
seksi I, II, III, IV dan V di OSIS;
b.
Wakil
Ketua Kelas bertanggung jawab/ mewakili Ketua bila berhalangan, serta
mengkoordinasikan kegiatan seksi 6, 7,
8, 9 dan 10 dengan kegiatan seksi VI,
VII ,VIII , I dan X ;
c.
Sekretaris
Kelas bertanggung jawab tentang administrasi Kelas: Surat-menyurat, mencatat/
mengarsipkan dokumen yang dimanfaatkan oleh Ketua Kelas atau Wali Kelas;
d.
Bendahara
Kelas bertanggung jawab tentang administrasi keuangan mingguan, bulanan/
rereongan sarupi (sapujaga) yang ditampung dari anggota kelas;
e.
Ketua
seksi 1, 2, 3 , 4 dan 5 bertanggung jawab kepada Ketua Kelas atau Wali Kelas;
f.
Ketua
seksi 5, 6, 7 , 8, 9 dan 10 bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Kelas atau
Wali Kelas.
Pembinaan oleh Wakil Ketua Pembina OSIS/
Wakasek, para Wali Kelas dan Pembina Seksi 5.
2.
Kegiatan
Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka Gudep 04165-04166
a.
Pembina
Gugus Depan 04165-04166 ;
b.
DewanAmbalan;
c.
Pimpinan Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri;
d.
Pimpinan Regu (PINRU) Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/
putri;
e.
Wakil Pimpinan Regu(WAPINRU) Gudep 04165/ putra dan Gudep
04166/ putri;
f.
Anggota Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri.
Semuanya
bertugas untuk mengembangkan kegiatan Gerakan Kepramukaan Pangkalan SMP
PASUNDAN CIANJUR .
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ Pembina Seksi 5
3.
Kegiatan
Ekstrakurikuler PASKIBRA SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Ketua
Calon Paskibra (CAPAS)/ PALU dan Wakil Ketua Calon Paskibra (CAPAS)/ BULU
Pembinaan
oleh Anggota Pembinaan OSIS/ Pembinaan Seksi 2.
4.
Olahraga
Prestasi SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Unit-unit/
cabang olah raga:
1) Sepak Bola
2) Bola Volli
3) Bola Basket
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 7.
5.
Benteng Kestria kelompok SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 7.
6.
Teater
SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Unit-unit/
cabang olah raga:
1) Keanggotaan
2) Apresiasi dan Kreasi
3) Gedung dan Peralatan
4) Pagelaran
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 8.
7.
Ikatan Remaja Masjid Darul Arqam (IRMASDA) SMP PASUNDAN
CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
f.
Unit-unit/
cabang olah raga:
1) Perlengkapan
2) Humas
3) Kegiatan
4) Publikasi
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 1.
8.
Keputrian
SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.
Pembina
Teknis
b.
Pelatih
c.
Ketua
d.
Sekretaris
e.
Bendahara
Pembinaan
oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 6.
BAB VII
MASA JABATAN
Pasal 16
Masa Jabatan Pengurus OSIS
dan Pengurus Sub Organisasi tertentu diawali dengan awal tahun pelajaran dan
diakhiri pada akhir tahun pelajaran.
BAB VIII
PENGHARGAAN DAN TANDA JASA
Pasal 17
Pemberian
penghargaan tanda jasa/ tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam
Peraturan OSIS.
BAB I
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, hanya dapat dilakukan melalui musyawarah
seluruh perangkat OSIS (Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS)
diakhir tahun pelajaran.
Pasal 19
Hal-hal yang belum ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur berdasarkan masukan-masukan
perangkat OSIS (Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS) dimasukan
sesuai dengan perubahan Anggaran RumahTangga (ART).
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Rumusan,
penyusunan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dilakukan pada acara
Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa dan Rapat Pleno/ Paripurna Perwakilan
Kelas pada hari …………… tanggal…………………………… bertempat
di Kampus SMP PASUNDAN CIANJUR.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran acara Pemilihan Ketua OSIS
dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan
Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi
Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal ………. 2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan sidang Pleno II, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2011/2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mengesahkan
Hasil Sidang Komisis B tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP
PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2010, sebagaimana terlampir.
2.
Rancangan ketetapan NOMOR :
07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Lampiran 1 :
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB
PEMILIHAN
KETUA OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 –
2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :
A. KRITERIA CALON KETUA OSIS
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Memiliki budi pekerti yang baik
dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman.
3. Memiliki bakat sebagai
pemimpin.
4.
Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
5.
Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga
pelajaran tidak terganggu karena menjadi Pengurus OSIS
6.
Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas.
7.
Memiliki kemampuan berfikir yang jernih dan memiliki
wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsa
8.
Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
9.
Aktif dalam salah satu ekstrakurikuler.
10. Sehat Jasmani dan rohani.
11. Menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan dan martabat sekolah.
B. PROSES PEMILIHAN KETUA OSIS
1. Setiap kelas dan
ekstrakurikuler berhak mengajukan satu bakal calon Ketua OSIS.
2. Bakal calon yang diajukan baru
dianggap sah apabila didukung oleh sedikitnya 20 suara.
3. Bakal calon Ketua diwajibkan
mengisi biodata dan mengisi surat
pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua dan dibacakan oleh presidium di depan
sidang.
4. Calon Ketua akan diteliti
sesuai dengan kriteria calom Ketua OSIS oleh presidium, selanjutnya presidium
membuat surat
keputusan tentang nama-nama yang lolos penelitian untuk ditetapkan sebagai
calon Ketua.
5. Setiap calon harus menyampikan
visinya didepan sidang Pleno selama kuarang lebih 5 menit.
6. Pemilihan dilakukan oleh
Peserta musyawarah yang memiliki hak suara.
C. PENYUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Ketua terpilih akan langsung menjadi
Ketua tim Formatur didampingi oleh 4 (empat) orang anggota Formatur yang
terdiri dari Ketua MPK, 1 orang perwakilan kelas, dan 2 orang perwakilan dari
ekstrakurikuler yang dipilih secara musyawarah sesuai dengan Tata Tertib
Musyawarah.
2. Tim Formatur akan menyusun pengurus harian
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013.
3.
Waktu untuk penyusunan pengurus harian OSIS maksimal 3 x
24 jam.
Billahi Fii sabilil haq,
Ditetapkan di :
Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Lampiran 2 :
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB
PEMILIHAN
KETUA KETUA MPK SMP
PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :
A. KRITERIA CALON KETUA MPK
1. Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memilki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman.
3. Memiliki bakat sebagai pemimpin.
4. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan
yang memadai.
5. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelajaran tidak terganggu
6. Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas.
7. Memiliki kemampuan berfikir yang jernih dan
memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsa
8. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS.
9. Aktif dalam salah satu ekstrakurikuler.
10. Sehat Jasmani dan rohani.
11. Menjunjung tinggi nama
baik, kehormatan dan martabat sekolah.
12. Mampu memberikan
pengarahan, pengayoman, bimbingan dan audit manajemen organisasi.
B. PROSES PEMILIHAN KETUA MPK
1. Setiap kelas dan ekstrakurikuler berhak mengajukan satu bakal
calon Ketua MPK.
2. Bakal calon yang diajukan baru dianggap sah apabila didukung oleh
sedikitnya 20 suara.
3. Bakal calon Ketua MPK diwajibkan mengisi
biodata dan mengisi surat
pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua MPK dan dibacakan oleh presidium di
depan sidang.
4. Calon Ketua MPK akan diteliti sesuai dengan
kriteria calom Ketua MPK oleh presidium, selanjutnya presidium membuat surat keputusan tentang
nama-nama yang lolos penelitian untuk ditetapkan sebagai calon ketua MPK.
5. Setiap calon harus menyampikan visinya didepan sidang Pleno selama
kuarang lebih 5 menit.
6. Pemilihan dilakukan oleh Peserta musyawarah yang memiliki hak
suara.
C. PENYUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Ketua MPK terpilih akan langsung menjadi
Anggota Tim Formatur didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota Formatur yang
terdiri dari 1 orang perwakilan kelas, dan 2 orang perwakilan dari
ekstrakurikuler yang dipilih secara musyawarah sesuai dengan Tata Tertib
Musyawarah dan 1 (orang) Ketua OSIS sebagai Ketua Tim Formatur.
2. Ketua MPK terpilih menyusun pengurus harian mpk SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2012/2013.
3. Waktu untuk penyusunan pengurus harian OSIS
maksimal 3 x 24 jam.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PEDOMAN
ADMINISTRASI ORGANISASI
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :
PEDOMAN ADMINISTRASI ORGANISASI
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012/2013
I.
PENDAHULUAN
Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) SMP PASUNDAN CIANJUR sebagai sebuah organisasi yang memfasilitasi atau
wadah untuk menampung aspirasi siswa yang berperan dalam meningkatkan
kemampuan, kepekaan berfikir dan wawasan intelektual serta pembinaan masa
penerus bangsa.
Dalam upaya penataan dan
peningkatan mekanisme kerja pengurus, dinamisasi organisasi secara sistematis,
dipandang perlu disusun pedoman administrasi organisasi OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2012/2013.
Pedoman administrasi organisasi
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013, yang selanjutnya disebut PAO OSIS,
adalah ketentuan organisasi dalam mengatur mekanisme kerja pengurus secara
efektip dan efisien, manajemen organisasi serta dinamisasi organisasi sebagai
upaya percepatan pencapaian tujuan organisasi.
I.
LANDASAN
1. AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Pedoman Organisasi OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
3. Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR Periode 2012-2013
4. Hasil Rapat Kerja MPK/ OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR pada tanggal 2012
II.
MATERI PEDOMAN ADMINISTRASI
ORGANISASI
PAO OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
A. Tata kerja pengurus
B. Administrasi Organisasi
A . Pengelolaan Keuangan
Uraian
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR sebagai berikut :
A. TATA KERJA PENGURUS
- Umum
Tata kerja Pengurus yang
dimaksud adalah tata kerja pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013
yang merupakan aturan dan penjelasan tugas dan wewenang pengurus, untuk
menciptakan efektivitas dan efisiensi kerja yang didukung kuantitas dan
kualitas pelaksana yang memadai serta terkoordinasi secara mantap.
2. Kerangka Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja Pengurus secara
umum mengenai kerangka pembagian tugas dan wewenang berdasarkan program
sektoral atas bagian, dengan uraian sebagai berikut.
1.1.
Ketua
sebagai penanggung jawab umum dan koordinator umum.
1.2.
Ketua
1 dan Sekretaris 1 maing-masing menjadi Ketua dan Sekretaris 1, yang secara
khusus merupakan koordinator dari Seksi Bidang I, II, III, IV dan V.
1.3.
Ketua
II dan Sekertaris II sebagai Ketua dan
Sekretaris II, yang secara khusus merupakan koordinator Seksi Bidang VI, VI, VII, VIII, I dan X
Kerangka
Mekanisme Kerja tersebut digambarkan sebagai berikut:
3. Tugas dan
Wewenang Pengurus
3.1. Tugas dan Wewenang Ketua Umum
2.1.1.
Bertanggung jawab penuh atas segala Manadat Rapat Majelis
ke dalam dan keluar
2.1.2.
Memimpin mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas dan
kegiatan organisasi
2.1.3.
Memberikan usulan, saran dan arahan dalam pengambilan
keputusan serta kegiatan
2.1.4.
Membagi habis tugas serta pendelegasian tugas dan
wewenang kepada salah seorang pengurus
2.1.5.
Bersama Sekretaris/Sekretaris menandatangani surat-surat
organisasi dan bersama Bendahara Umum/Wakil bendahara yang berhubungan dengan
masalah keuangan
2.1.6.
Mengupayakan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka
pengembangan organisasi
2.1.7.
Dalam situasi mendesak berhak mengambil keputusan dan
menandatangi surat khusus secara tersendiri demi kepentiangan organisasi
2.1.8.
Dalam rangka melaksanakan tugas Ketua dapat melakukan
konsultasi, koordinasi dengan pembina OSIS, Wakasek. Urs. Kesiswaan dan Kepala
Sekolah.
2.2.
Tugas
dan Wewenang Ketua I dan II
2.2.1.
Membantu
tugas-tugas Ketua
2.2.2.
Mewakili
Ketua bila berhalangan dan mendelegasikan
2.2.3.
Mengkoordinir dan menjalankan tugas sesuai bidang
masing-masing
2.2.4.
Mengupayakan program-program rintisan sesuai dengan
bidangnya dalam rangka pengembangan organisasi
2.2.5.
Bersama Sekretaris/Sekretaris menandatangani surat
organisasi
2.2.6.
Melaporkan hasil kegiatan bidang koordinasinya kepada
Ketua
2.3.
Tugas dan Wewenang Sekretaris
2.3.1.
Membantu tugas-tugas Ketua dan ketua-ketua dalam menjalankan
organisasi
2.3.2.
Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan administrasi
dan kesekretriatan
2.3.3.
Merumuskan rancangan dan rincian program kerja umum,
peraturan, persuratan dan mekanisme serta dinamisasi (roda) organisasi
2.3.4.
Bersama Ketua atau
Ketua-Ketua menandatangani surat-surat organisasi
2.3.5.
Mengupayakan
dan melengkapi perangkat sekretriat dan mempertanggung jawabkan kekayaan dan
inventaris organisasi.
2.4.
Tugas dan Wewenang Sekretaris I
dan II
2.4.1.
Membantu
tugas-tugas Ketua, Ketua dan Sekretris
2.4.2.
Mewakili
dan melaksanakan tugas-tugas Sekretris bila berhalangan
2.4.3.
Bersama Ketua dan Ketua mendatangani surat-surat
organisasi.
2.5.
Tugas dan Wewenang Bendahara
2.5.1.
Mengatur,
menyimpan dan mencatat keluar masuk keuangan
2.5.2.
Mengupayakan
Program khusus dalam pencarian dan pengumpulan dana
2.5.3.
Mempertanggung
jawabkan pengelolaan keuangan kepada Ketua
2.5.4.
Bersama
Ketua atau Ketua menandatangani surat-surat atau dokumen yang berhubungan
dengan msalah keuangan.
2.6.
Tugas dan Wewenang Wakil
Bendahara
2.6.1.
Membantu
tugas-tugas Ketua, Ketua dan Bendahara
2.6.2.
Mewakili
dan melaksankan tugas-tugas Bendahara bila berhalangan
2.6.3.
Bersama Ketua dan Ketua mendatangani surat-surat
organisasi.
2.7.
Tugas
dan Wewenang Ketua Seksi Bidang
2.7.1.
Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan Program
Kerja sesuai bidangnya masing-masing
2.7.2.
Melakukan konsultasi dengan Ketua atau Ketua dalam
menetapkan kebijakan
2.7.3.
Menetapkan kebijakan intern serta melakukan kerja sama
dengan pihak-pihak lain atas Rekomendasi Ketua atau Ketua
2.7.4.
Bersama Sekretaris Bidang menandatangani surat-surat
intern Bidang
2.7.5.
Melakukan koordinasi dengan Bidang lain dalam pelaksanaan
program Kerja
2.7.6.
Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua.
2.8.
Tugas dan Wewenang Sekretaris
Bidang
2.8.1.
Membantu
tugas-tugas Ketua Bidang
2.8.2.
Bertanggung
jawab dalam pengelolaan administrasi dan kesekretariatan bidang
2.8.3.
Bersama Ketua Bidang menandatangani surat-surat intern
bidang masing-masing
2.9.
Tugas dan Wewenang Anggota
Bidang
2.9.1.
Membantu
tugas-tugas Ketua dan sekretris Bidang
2.9.2.
Menyampaikan
ide, gagasan dan konsep dalam penyusunan dan penjelasan program kerja.
- Permusyawaratan
4.1. Rapat Pleno
4.1.1.
Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah
Forum pengambilan keputusan tertinggi
4.1.2. Rapat
dihadiri oleh Ketua dan pengurus MPK/OSIS, serta Anggota MPK/OSIS
4.1.3. Rapat
Pleno diadakan 1 tahun sekali, atau berdasarkan usulan peserta/anggota Rapat
Perwakian Kelas
4.1.4. Rapat
Perwakilan Kelas bertugas :
4.1.4.1. Mengevaluasi
program kerja yang telah dilaksanakan pengurus
4.1.4.2. Memilih dan
mengangkat Ketua dan sekretris OSIS
4.1.4.3. Menetapkan
kebijakan Umum Program Kerja untuk kepengurusan berikutnya
4.1.4.4 Memilih dan menetapkan
anggota Musyawarah Perwakilan Kelas dan Pengurus MPK/OSIS
4.2. Silaturahmi Kerja
4.2.1.
Silaturahmi Kerja adalah rapat yang
diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan agenda serta rincian program
kerja
1.2.2.
Rapat
dihadiri oleh unsur pengurus MPK dan pengurus OSIS
1.2.3.
Silaturahmi Kerja diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali
atau berdasarkan usulan peserta rapat.
1.3.
Rapat Pleno Pengurus
4.3.1.
Rapat Pleno Pengurus adalah rapat
yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas hal-hal rutin, konsolidasi dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan kepentingan organisasi
1.3.2.
Rapat
di selenggarakan sekurang kurangnya 3 ( tiga) bulan sekali, atau di sesuaikan
dengan kebutuhan
4.4. Rapat
pengurus inti
4.4.1 Rapat pengurus inti adalah rapat yang di
hadiri oleh Ketua, Ketua ketua, Sekretaris, Para
sekretaris, Bendahara umum dan wakil bendahara serta ketua dan sekretaris
bidang.
4.4.2 Di selenggarakan untuk membahas hal hal aktual dan kepentingan organisasi lainya.
4.4.3 Sekurang kurangnya diselenggarakan 1
(satu) bulan sekali atau disesuaikan kebutuhan
4.5. Rapat bidang
4.5.1 Rapat bidang adalah rapat yang
diselenggarakan oleh bidang masing masing untuk mengevaluasi dan merencanakan
program serta membahas hal hal berikut
B. ADMINISTRASI ORGANISASI
1.
PERATURAN
ADMINISTRASI ini adalah aturan
aturan administrasi di lingkungan OSIS SMP
PASUNDAN CIANJUR Periode 2012-2010,
Sebagai kebijakan kerja pengurus dibidang kesekretriatan.
2.
Surat yang
dimaksud dalam PAO OSIS ini adalah saran komunikasi tertulis yang mengandung
pesan pesan organisasi syarat resmi organisasi secara umum terdiri atas usrat
umum dan surat khusus, yang sistematika, bentuk dan unsur unsur lainya perlu
diperhatikan agar pembuatan surat terdapat kesamaan, keseragaman dan kesatuan.
Ketentuan
Surat Umum
1. sistematika surat
1)
Di
tulis nomor , lampiran dan pirihal
2)
Keterangan
tempat, Tanggal, bulan dan Tahun Di tulis dengan Nomor surat
3)
Tujuan
di tulis Yth, sejajar dengan perihal
4)
Kata
pembuka di tulis Assalamu’alaikum Wr Wb
5)
Isi surat di tulis ringkas dan jelas
6)
Kata Penutup di tulis Wassalamu’alaikum Wr Wb
7)
Jenjang
kepengurusan di tulis simetris
8)
Jabatan
penandatanganan
9)
Tanda
tangan penandatangan
10)
Cap/
Stempel organisasi
11)
Tembusan
2.
Format Surat
a. kertas yng dipakai untuk surat organisasi
ukuran folio berkop atau A4 dan
berwaarna putih
b.
Bentuk surat adalah lurus ( block style ) dengan aturan :
1.
semua bagian surat di ketik mulai dengan
margin kiri yang sama
2. Batas batas bagian surat di ketik dengan
menmbahkan spasi
3.
Kepala surat
a.
Kop/kepalal surat ditulis
dengan huruf cetak waarna hitam, pada kop /kepala surat tertera :
1). Logo OSIS
yang tercetak di bagian atas sebelah kiri berwarna kuning di atas dasar wanan
putih memakai bunga padi damn kapas dan
bagian bawaah tertyera OSIS.
2). Nmam Organisasi, Jenjang
Kepengurusan Alamat Kantor / Sekretariat
b. Ketentunan mengenai kop/kepalal surat seperti pada angka
(a) 1) dan 2) berlaku juga untuk amplop
Surat
di kalsifikasikan pada 2 (dua) jenis yaitu :
a. Surat intern, Kode A
b. Surat ektern, Kode B
4. Kode Surat
a.
SK = Surat Keputusan
b SM = Surat
mandat
c.
SP
= Surat
permohonan
d.
SE
= Surat edaran
e.
SU
= Surat Umum (
Undangan, Pemberitahuan, Penghargaan, Dsb)
6.
Kode Pengantar Surat
a.
Ketua
Kode =
K
b.
Ketua
I Kode =
K.I
c.
Ketua II Kode = K.II
d.
Sekretaris Kode
= S
e.
Sekretaris I Kode
= SI
f.
Sekretaris
II Kode = SII
g.
Bendahara Kode = B
h.
Wakil
Bendahara Kode = WB
i.
Ketua
Bidang Kode = KB
-
Sie Bidang I - Sie
Bidang V - Sie Bidang I
-
Sie Bidang II - Sie Bidang VI - Sie Bidang X
-
Sie bidang III - Sie
Bidang VII
-
Sie Bidang IV - Sie
Bidang VIII
7. Penomoran surat:
Nomor surat
adalah nomor urut pada buku agenda surat
keluar beserta kode kode yang telah di tepakan untuk itu.
a. Surat
Pengurus Harian OSIS
Contoh
: 001-A/OSIS-1/-K/01/2012
Keterangan :
001 :Nomor
Surat urut ( tiga digit)
A :
Klasifikasi surat, Intern
OSIS :
Nama Organisasi
1 :
periode Kepengurusan
S-K :
Kode penandatanganan surat, Sekretaris dan Ketua
01 :
Bula di keluarkan Surat
2012 :
Tahun pengeluaran Surat
b. Surat pengurus Bidang
Contoh :
01-B/OSIS-1/S1-B1/01/2012
Keterangan :
01 : Nomor surat Bidang (dua)
B : Kode nama Kegiatan, (semianar)
OSIS : Nama Organisasi, OSIS
1 : Periode Kepengurusan
01 : bulan dikeluarkan surat Januari
2012 : Tahun Pegeluaran Surat, 2012
c.
Surat Kepanitiaan
Contoh : 01/Pan
SM/OSIS-1/SI-BI/01/2012
Keterangan :
01 : Nomor surat urut panitia ( dua
digit )
B : kode nama kegiatan, (seminar)
OSIS : Nama Organisasi, OSIS
1 : Periode Kepengurusan( Huruf
romawi )
01 : Bulan dikeluarkan Surat, Januari
2012 : Tahun Pengeluaran Surat, 2012
8. Jenis Surat
a. Surat
IZIN : surat surat yang di kirim dan
di terima oleh kekhususan tertentu
b. Surat
khusus : surat surat yang
di keluarkan oleh organisasi karena keperluan khusus Yakni :
1.
Surat
Keputusan : Surat-surat yang di keluarkan Organisasi berdasarkan
keputusan rapat atau yang berkaitan dengan kebijakan organisasi.
2.
Surat
Pengesahan : Surat-surat yang mempunyai kekuatan hukum untuk
mengesahkan susunan pengurus atau perangkat organisasi.
3.
Surat
Pengangkatan : Surat-surat yang dikeluarkan oleh organisasi untuk
mengangkat seseorang dalam jabatan tertentu.
4. Surat
Rekomendasi :
Surat-surat organisasi yang memberikan persetujuan terhadap suatu kepentingan.
c. Surat Perjanjian : Surat-surat
yang berisi perjanjian antara organisasi dan pihak-pihak yang lain.
d. Surat Instruksi : Surat-surat
yang diperintah tentang kebijakan organisasi yang harus dilaksanakan
e. Surat Mandat : Surat-surat
yang memberikan kuasa kepada pihak lain atau perorangan atas nama organisasi
untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dengan batas waktu.
f. Surat Pengantar
: Surat
yang berfungsi sebagai pengantar pengiriman.
g. Surat Pernyataan : Surat-surat
yang berisi pernyataan sikap organisasi terhadap suatu masalah.
h. Surat
Keterangan : Surat-surat yang berisi keperluan organisasi tentang
keberadaan perorangan, program, dan lain-lain.
9.
Tembusan
a. Surat dari pengurus OSIS ditembuskan
kepada Pembina OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR, Wakasek. Urs. Kesiswaan, dan Kepala SMP
PASUNDAN CIANJUR (pemberitahuan dan laporan).
b. Surat dari Bidang :
1.
Untuk
Intern Bidang tembusan kepada Ketua OSIS, penandatanganan diupayakan asli baik
menggunakan atau tidak cap / stempel organisasi.
2.
Untuk
Ekstern Bidang tembusan kepada ketua
OSIS dan diketahui oleh Ketua OSIS.
c. Surat Kepanitiaan tembusan dan
mengetahui surat, disesuaikan dengan kebutuhan
dan kepentingan pengiriman surat.
10. Penyimpanan Surat
a.
Setiap surat keluar dan masukan setelah diagendakan
harus diarsipkan.
b.
Surat Keluar dibundel dalam satu File
c. Surat Masuk dibundel sesuai
dengan asal surat
d. Surat Keputusan dibundel
sendiri
11. Lembar Disposisi
a. Setiap surat masuk sebelum diagendakan, diberi
lampiran lembar disposisi yang di buat dengan ukuran kertas setengah polio
b. Lembaran disposisi diperlukan :
1.
Untuk
menulis pertimbangan-pertimbngan atau penjelasan terhadap surat yamg diterima
2.
Agar
tidak mengotori surat
asli
c. Lembar Disposisi dibuat dengan
ketentuan isi :
1.
Kop/kepala surat diketik sesuai dengan struktur
kepengurusan
2.
Tanggal
terima
3.
Nomor
Agenda
4.
Tanggal
Surat
5.
Nomor
Surat
6.
Asal
surat
7.
Perihal
Surat
8.
Klasipikasi
Surat
9.
Instruksi/informasi
Contoh
:LEMBAR DISPOSISI
Tgl. Diterima : …………………………….. Ag. No. : …………………………………
12.
Kelengkapan Administrasi
a.
Buku
Agenda, untuk mencatat keluar masuk surat
Ketentuan kolom-kolomnya
sebagaimana ketentuan umu
b.
Buku Notulen, untuk mencatat jalanya setiap rapat
Yang
memuat kolom-kolom hari, tanggal dan waktu rapat, tempat rapat, peserta yang
hadir, acara rapat, pendapat dan usulan peserta rapat dan keputusan rapat
c.
Buku Ekspedisi, untuk mencatat setiap pengiriman surat. Terdapat 2 macam ekspedisi :
1). Bentuk Buku, dengan
kolom-kolom :
- Tanggal pengiriman surat
- Nomor urut
- Tanggal dan Nomor surat
- Isi pokok surat
- Tujuan surat
- Tanda tangan penerima
2). Berbentuk lembaran tanda
terima, dibuat dengan ukuran setengah folio, dengan kolom :
- Asal surat
- Nomor dan tanggal surat
- Tujuan
- Perihal
- Tanda tangan penerima, tanggal
diterima
Contoh :
Tanggal ……………………. S.d.
…………………………200
Tanggal
Kirim
|
Nomor
Urut
|
Tanggal
dan nomor surat
|
Isi
pokok
Surat
|
Dikirimkan
Kepada
|
Paraf
dan
Nama
Jelas Penerima
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
d.
Buku Tamu, untuk mencatat setiap tamu dengan ketentuan
kolom :
-
Tanggal kedatangan
-
Nomor surat
-
Nama Tamu
-
Jabatan/pekerjaan
-
Maksud dan tujuan
-
Diterima oleh
-
Catatan
-
Tanda tangan
Contoh Buku Tamu :
Tanggal ……………………. S.d.
…………………………200
Tgl
|
No.
Urut
|
Nama
|
Pekerjaan
|
Maksud
Kunjungan
|
Diterima
oleh
|
Catatan
|
Tanda
tangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi
batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi dengan tanggal kunjungan tamu
Kolom
2 di isi dengan nomor urut tamu yang datang hari itu
Kolom
3 di isi dengan nama lengkap tamu
Kolom
4 di isi dengan jabatan tamu
Kolom 5 di
isi dengan maksud kunjungan tamu secara lengkap
Kolom
6 di isi dengan nama jabatan dan pengurus yang menerima tamu
Kolom
7 di isi dengan catatan-catatan yang ada hubungannya dengan kunjungan tamu
Kolom
8 di isi dengan tanda tangan tamu
e.
Buku daftar inventaris, untuk mencatat semua barang
kekayaan yang dimiliki oleh organisasi, dengan kolom-kolom :
-
Nomor
-
Tanggal pembukaan
-
Kode barang
-
Keterangan barang
-
Kwantitas atau jumlah
-
Nama satuan
-
Tahun pembuatan
-
Asal barang
-
Kelengkapan dokumen dan tanggal penyerahan/perolehan
barang
-
Keadaan barang
-
Harga
-
Keterangan
Keterangan
:
Tanggal……..s.d………:diisi batas antara
tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi dengan nomor surat
Kolom
2 di isi dengan tanggal pada waktu membuka barang
Kolom
3 di isi dengan kode barang sesuai dengan jenisnya
Kolom
4 di isi dengan nama jenis barang
Kolom 5 di
isi dengan identitas barang
Kolom
6 di isi dengan jumlah , volume atau luas barang
Kolom
7 di isi dengan bila ada tahun pembuatannya
Kolom
8 di isi dengan satu barang, set, unit, buah,dsb.
Kolom
9 di isi dengan asal barang itu di peroleh misalnya: membeli, hibah, bantuan
dll.
Kolom
10 di isi dengan surat-surat, misalnya: surat penyerahan tanggal/nomor dsb.
Kolom
11 di isi dengan kondisi barang waktu diterima, misalnya: baik 75%, dsb
Kolom
12 di isi dengan merupakan hasil pembelian
Kolom
13 di isi dengan keterangan-keterangan lain yang di perlukan.
f.
Buku kas, untuk mencatat keluar masuk uang organisasi,
dengan kolom-kolom :
-
Tanggal penerimaan/pengeluaran uang Uraian
-
Kode mata anggaran
-
Jmlah Uang
Contoh
:
BUKU KAS
Tanggal ……………………. S.d.
…………………………200
Tanggal |
Uraian
|
m.a
|
Jumlah
|
Tanggal
|
Uraian
|
m.a
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
Jumlah
|
Jumlah
|
Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi
batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi dengan tanggal tanggal pemasukan uang
Kolom
2 di isi dengan dari mana masuknya uang
Kolom
3 di isi dengan kode/pasal masa anggaran
Kolom
4 di isi dengan banyaknya uang yang masuk
Kolom 5 di
isi dengan tanggal pengeluaran uang
Kolom
6 di isi dengan kode mata anggaran
Kolom
7 di isi dengan banyaknya uang keluar
g.
Buku kegiatan harian untuk mencatat kegiatan yang
dilakukan oleh pengurus/organisasi, dengan
kolom-kolom
-
Waktu dan tempat kegiatan
-
Nama kegiatan
-
Pelaksanaan kegiatan
-
Keterangan
Contoh
:
KEGIATAN HARIAN
Tanggal
……………………. S.d. …………………………200
Waktu/tempat |
kegiatan
|
Pelaksanaan
|
Keterangan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi
batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi dengan waktu dan tempat kegiatan di laksanakan
Kolom
2 di isi dengan bentuk kegiatan secara terperinci
Kolom
3 di isi dengan proses pelaksanaan/koordinator team pelaksana
Kolom
4 di isi dengan bila perlu
h.
Buku Induk Anggota, untuk mencatat anggota dengan kolom-kolom
:
-
Nomor induk anggota
-
Nama anggota
-
Umur/tempat/tanggal lahir
-
Alamat
-
Pendidikan
-
Status
-
Mulai menjadi anggota
-
Jenis keanggotaan Keterangan
Keterangan
:
Tanggal……..s.d………:diisi batas antara
tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi dengan sesuai dengan petunjuk
Kolom
2 di isi nama lengkap anggota
Kolom
3 di isi secara lengkap atau tahun kelahirannya saja/usia
Kolom
4 di isi dengan alamat lengkap sesuai denga alamat pos
Kolom 5 di
isi dengan jenjang pendidikan terakhir
Kolom
6 di isi dengan jenis anggota
Kolom
7 di isi dengan tanggal, bulan dan tahun menjadi anggota
Kolom
8 di isi dengan jenis keanggotaannya, misalnya: biasa/atau kehormatan
Kolom
9 di isi bila perlu
13.
Laporan
Yang
di maksud dengan laporan dalam pedoman ini adalah format laporan yang di buat
oleh pengurus harian, bidang dan kepanitiaan setelah selesai pelaksanaan tugas
dan kegiatan tertentu, sebagai bahan evaluasi. Laporan diusahakan satu minggu
setelah kegiatan, maksimal satu bulan.
a.
Format Laporan
Umum
Format laporan umum digunakan
untuk laporan bulanan, semester dan tahunan oleh pengurus harian dan bidang.
Format laporan antara lain:
(1)
Pendahuluan ( pengantar dan pokok-pokok latar belakang )
(2)
Landasan dan tujuan Program ( kgiatan atau tugas )
(3)
Paktor penunjang dan penghambat serta solusi (
rekomendasi )
(4)
Program kerja
(5)
Pelaksanaan program kerja
(6)
Uraian pelaksanaan/kegiatan
Contoh
:
LAPORAN KEGIATAN
Tanggal
……………………. S.d. …………………………200
NO |
BENTUK
KEGIATAN
|
PENDANAAN
|
WAKTI
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Keterangan
:
Tanggal……..s.d………:diisi
batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom
1 di isi nomor urut kegiatan
Kolom
2 di isi dengan kegiatan yang di ikuti/dilaksanakan dengan jelas
Kolom
3 di isi dengan dana kegiatan tersebut dari mana
Kolom
4 di isi dengan kegiatan tersebut diselenggarakan
Kolom 5 di isi bila perlu.
b.
Laporan Khusus (kegiatan)
Laporan ini dinuat oleh panitia setelai
selesai menyelenggarakan suatu kegiatan, dengan format sebagai berikut :
(1)
Pendahuluan
(2)
Landasan dan tujuan
(3)
Nama, waktu dan tempat kegiatan
(4)
Pencaipan tujuan
(5)
Pelaksanaan dan peserta
(6)
Penggunaan Biaya
(7)
Kronologis acara (Pembukaan, inti kegiatan dan penutup)
C.
PENGELOLAAN
KEUANGAN
Sesuai
dengan AD/ART OSIS pendanaan OSIS bersumber dari Alokasi Anggaran dan Donatur,
serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Pengelolaan
keuangan organisasi dikelola secara terpusat di Bendahara Umum yang
bertanggungjawab kepada Ketua, keuangan dicatat dalam Buku Kas Khusus sebagai
format diatas.
IV. IDENTITAS OSIS SMP PASUANDAN CIANJUR
1. Lambang atau
Logo
Makna
Lambang atau Logo dilihat dari gambar sebuah buku yang di bawahnya terdapat
kata “OSIS” dan di apit oleh padi dan kapas.
2. Bendera
Bendera OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
ketentuannya :
1) Panjang 130 cm, lebar 90 cm.
2) Warna dasar kain putih
3)
Warna Logo kuning dengan ketentuan :
- Tinggi logo 20 cm
- Lebar Logo 15 cm
- Dari tepi atas kelogo 20 cm
-
Dari tepi bawah ke tulisan sesuai tingkat 10 cm
-
Dari logo ke tulisan 20 cm.
3. Stempel
1) Stempel berbentik segi enam,
ukuran dia meter lingkaran dalam 4 cm, lingkaran luar 2,5 cm, jarak lingkaran
luar dan lingkaran dalam 0,5 cm.
2) Lambang /logo OSIS berada dalam
lingkaran dalam dibawah logo bertulisan OSIS.
3) Diantara lingkaran dalam luar
bagian atas bertuliskan OSIS pada bagian
bawah.
4. Kop surat/amplop
1) Kertas surat organisasi OSIS berwarna putih,
berukuran polio atau A4.
2) Amplop surat organisasi OSIS menggunakan jenis
amplop panjang berwarna putih.
3) Kertas surat
dan amplop surat
disertai kop yang memuat lambang organisasi, nama organisasi, jenjang
organisasi, alamat jelas yang disrtai kode pos dan nomor telepon/fax bila ada.
4) Kop kertas surat/amplop
bercetak logo berwarna kuning dan tulisan berwarna putih dibagian bawah
bertuliskan OSIS.
5. Papan Nama
1)
Papan nama merupakan tanda yang menunjukan keberadaan
organisasi OSIS.
2) Papan nama organisasi dapat
dibuat dari bahan pelat baja, seng, kayu, atau bahan lain yang baik.
3) Bentuk papan nama adalah empat
persegi panjang, dengan pajang dan lebar empat berbanding tiga.
4) Warna dasar papan nama adalah
berwarna putih, gambar dan tulisan berwarna hitam jenis huruf tulisan adalah
latin kapital tegak.
5)
Ukuran maksimim tulisan papan nama, panjang 200 cm, lebar
150 cm, atau disesuaikan.
6)
Papan nama memuat lambang, nama organisasi, jenjang
kepengurusan alamat sekretariat.
7)
Pemasangan papan nama ditempatkan di sekretariat ossis
atau tempat yang berdekatan yang mudah dilihat.
8)
Pemasangan dapat menggunakan tiang yang dipancangkan,
ditempelkan atau digantung.
IV. PENUTUP
1. Pedoman Organisasi OSIS disusun untuk
mengatur mekanisme kerja pengurus secara efektif dan efesien serta tekoordinasi.
2. Pedoman
Organisasi OSIS ini akan berfungsi sebagai mana mestinya apapbia seluruh
pengurus dan anggota memahami, menhayati dan mempergunakan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya masing-masing.
3. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman
Organisasi ini akan diatur dan tetapka kemudian.
Billahi fii Sabilil Haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul
: WIB
PIMPINAN
SIDANG KOMISI B
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:08/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PROGRAM KERJA OSIS
SMP PASUNDAN
CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Program jangka panjang OSIS, yakni pembinaan, pelayanan terhadap
siswa.
2. Hasil-hasil sidang komisi C yang telah
merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu duatkan
ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi
peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat : 1. Hasil
Sidang pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September 2012.
2. Hasil Pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan Sidang Pleno III, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan Sidang Komisi C MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tangga September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1.
Mengesyahkan Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013
2. Ketetapan ini menjadi amanah bagi pengurus
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR aperiode 2012/2013
3. Rancangan Ketetapan Nomor 08 /TAP/MBPK/SMP.PAS/I/2012
menjadi Ketetapan
4. Ketetapan ini berlaku ssejak tanggal
ditetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Lampiran
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Bale Atikan Pasundan, 15
September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:08/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PROGRAM KERJA OSIS
SMP PASUNDAN
CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :
BAB I
A. PENDAHULUAN
Program kerja OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR disusun dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
OSIS yang sama-sama dibahas pada MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN
CIANJUR TAHUN 2012.
Program Kerja sebagai salah
salah satu strategi untuk mencapai suatu tujuan efektif, mencakup proses
perencanaan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan
mengembangkan. Keberhasilan suatu kegiatan sangat ditentukan derajat kempuan
memanajemen suatu program kerja.
Proses pelaksanaan adalah tahap
diman dan kapan, bagaiman serta oleh siapa kegiatan itu dilaksanakan, sehingga
pelaksanaan dapat diartikan sebagai proses kegiatan terlibatnya semua sumber
daya manusia, dana dan sarana sesuai dengan pedoman, petunjuk, waktu dan tempat
yang telah ditentukan dalam melaksankan program.
B. LANDASAN
Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN
CIANJUR periode 2012/2013 disusun berdasarkan rumusan hasil rapat pleno tanggal
………… 2012 dan merujuk pada program kerja sebalumnya. Dengan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 ini adalah untuk menetukan garis
kebijakan pelaksanaan tugas pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR, sehingga
dijadikan Pedoman Kerja semua pengurus OSIS dan menjadi acuan program kerja
yang akan dikembangkan oleh lembaga, dengan harapan agara pembinaan dan
pengembangan yang dilaksankan benar-benar efektif dan efisien dalam upaya
pencapaian tujuan organisasi OSIS.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program kerja ini
adalah penjelasan dan penyusunan rangkainan kegiatan pembinaan pada
bidang-bidang di OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 yang berkaitan
dengan pembinaan prestasi, sistem manajemen, kerja sama, penghargaan dan
kegiatan lainnya yang berkaiatan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas.
E. STRATEGIS PENCAPAIAN
Ada 5
(lima) hal yang harus ditempuh oleh OSIS sebagai strategis pencapaian
keberhasilan program, yaitu :
1. Melakukan penataan dan
mekanisme yang mantap dalam aspek manajemen organisasi.
2.
Melakukan peningkatan kemampuan kepemimpinan yang
profesional.
3.
Melakukan pengembangan bidang, dengan berfokus kepada
kualitas SDM dan membangun kemampuan jaringan yang kuat.
4.
Melakukan peningkatan ukhuah yang Profesional antar kader
dengan siswa.
5.
Memperkuat modal kelembagaan dan individu dalam
kematangan intelektual dan ipoleksosbudhankam.
BAB II
1) Bidang
Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara
lain :
a)
Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama
msing-masing
b)
Memperingati hari-hari besar Agama
-
memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra mi’raj,
Nujulul Qur’an, SANLAT
-
Tahun
baru masehi.
c)
Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat Keagamaan.
d)
Melaksankan
perbuatan amaliah.
-
pengumpulan
dana untuk korban bencana alam
-
Bakti
sosial
-
Melaksankan
Zakat Fitrah
e) Membina
toleransi umat beragama
f)
Mengadakan Kegiatan lomba yang
bernuansa agama
g) Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan
keagamaan di sekolah.
2) BidangPembinaan budi pekerti luhur dan akhlak mulia, antara lain :
a). Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah
b). Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti
(bakti sosial)
c). Melaksanakan norma-norma yang
berlaku dan tatakrama pergaulan
d). Menumbuh
kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama
e). Menumbuh
kembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah
f). Melaksanakan
kegiatan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kedamaian dan kerindangan)
3) Bidang jepribadian unggul, wawan kebangsaan,
dan bela negara, antara lain :
a). Melaksanakan
upacara bendera pada hari senin dan/atau hari sabtu, serta hari-hari besar
nasional
b). Menyanyikan
lagu-lagu nasional
c). Melaksanakan
kegiatan Pramuka
d). Mengunjungi
dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah
e). Mempelajari
dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para
pahlawan
f). Melaksanakan
kegiatan bela negara
g). Menjaga dan
menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
h). Melakukan
pertukaran siswa antar daerah dan antar negara
4) Bidang Pembinaan prestasi akademik, seni
dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat, antara lain:
a). Mengadakan
lomba mata pelajaran/program keahlian
b). Menyelenggarakan
kegiatan ilmiah
c). Mengikuti
kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek)
d). Mengadakan
studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e). Mendesain
dan memproduksi media pembelajaran
f). Mengadakan
pameran karya inovatif dan hasil penelitian
g). Mengoptimalkan
pemanfaatan perpustakaan sekolah
h). Membentuk club sains, seni dan
olahraga
i). Menyelenggarakan fertival dan lomba seni
Menyelenggarakan
lomba dan pertandingan olahraga
5)
Bidang Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan
hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam koteks masyarakat plural,
antara lain :
a). Memantapkan dan
mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing
b). Melaksanakan
Latihan Kepemimpinan Siswa
c). Melaksanakan
kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan propesional
d). Melaksanakan
kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e). Melaksanakan
kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato
f). Melaksanakan
kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
tanpa kekerasan
g). Melaksanakan
penghijauan dan perlindangan lingkungan sekolah.
6) Bidang Pembinaan kreativitas, keterampilan
dan kewirausahaan, antara lain :
a) Meningkatkan
kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih
berguna
b). Meningkatkan
kreativitas dan keterampilan dibidang barang dan jasa
c). Meningkatkan
usaha koprasi siswa unit produksi
d). Melaksanakan
praktek kerja nyata (PKN)/ pengalaman kerja lapangan (PKL)/ Praktek kerja
Industri (Prakerin)
e). Meningkatkan
kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan
khusus. nya.
7) Bidang Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan
dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, antara
lain :
a). Melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat
b). Melaksanakan
usaha kesehatan sekolah (UKS)
c) Melaksanakan
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropikan dan zat adiktif (narkoba),
minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
d). Meningkatkan
kesehatan reproduksi remaja
e). Melaksanakan
hidup aktif
f). Melakukan
diversifikasi pangan
g). Melaksanakan
pengamanan jajan anak sekolah
8) Bidang Pembinaan sastra dan budaya,
antara lain :
a). Mengembangkan
wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra
b). Menyelenggarakan
festival/lomba, sastra dan budaya
c). Meningkatkan
daya cipta sastra
d). Meningkatkan
apresiasi budaya
9) Bidang Pembinaan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) , antara lain :
a). Memanfaatkan
TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
b). Menjadikan
TIK sebagai wahana kreatifitas dan inovasi
c). Memanfaatkan
TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan
10) Bidang Pembinaankomunikasi dalam bahasa
Inggris, antara lain :
a). Melaksanakan
lomba debat dan pidato
b). Melaksanakan
lomba menulis dan korespondensi
c). Melaksanakan
kegiatan English day
d). Melaksanakan
kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story
Telling)
e). Melaksanakan
lomba puzzies words/scrabble.
Billahi Fii sabilil haq,
Ditetapkan di :
Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:09/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PENETAPAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah
memilih Calon Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013
Sesuai dengan Tata Tertib.
2. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan
sehingga mepunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Anggaran
Dasar OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal.15 September 2005.
Memperhatikan : 1.
Keputusan Sidang Pleno III, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan Sidang Komisi B MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal Januari
2012 tentang Tata Tertib Pemilihan OSIS dan ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR
periode 2012/2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mengesyahkan
Nama-nama sebagai mana tercantum lampiran Rancangan Ketetapan ini sebagai Calon
Ketua OSIS dan MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2010.
2. Rancangan ketetapan NOMOR : 09/TAP/MBPK/SMP.PAS/1/2012,
menjadi ketetapan.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
Rancangan
Ketetapan
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Tentang
DAFTAR NAMA CALON
KETUA OSIS DAN MPK
PERIODE 2012/2013
Bissmillaahirrahmaanirrahiim
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Menetapkan :
A.
Calon Ketua OSIS
No
|
Nama
|
Utusan
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
B.
Calon Ketua MPK
No
|
Nama
|
Utusan
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal : 15 September 2012
Pukul
: WIB
PRESIDIUM
SIDANG
MUSYAWARAH
PERWAKILAN KELAS I
SMP
PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR :
10/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah
memilih Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013 Sesuai
dengan Tata Tertib.
2. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan
Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi
Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Hasil
Sidang Pleno MUBES PERKELAS SMP PASUNDAN CIANJUR Tanggal September 2012
2. Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal. ………. 2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan Sidang Pleno III, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan sidang Pleno IV MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mensyahkan
…………………………..sebagai Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013.
2. Mensyahkan …………………………..sebagai Ketua MPK SMP
PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013
3. Rancangan ketetapan NOMOR
10/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012 menjadi ketetapan.
4. ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahi Fii sabilil haq,
Ditetapkan di :
Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
RANCANGAN KETETAPAN
NOMOR
:11/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012 – 2013
Bismillahirrohmanirrohim,
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha
Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN
KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang :
1. Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah
memilih Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013 Sesuai
dengan Tata Tertib.
2. Semua
ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan
Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi
Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat :
1. Hasil
Sidang Pleno MUBES PERKELAS SMP PASUNDAN CIANJUR Tanggal September 2012
2. Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan
Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal. ………. 2012.
Memperhatikan : 1.
Keputusan Sidang Pleno III, MUBES
PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2. Keputusan sidang Pleno IV MUBES PERKELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal September
2012
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Mensyahkan
Tim Formatur Penyusunan Pengurus Harian OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2010,
yang nama-nama Terlampir dalam ketetapan ini.
2. Rancangan ketetapan NOMOR 10/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012
menjadi ketetapan.
3. ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan
Billahi
Fii sabilil haq,
Ditetapkan di : Cianjur
Pada tanggal :
15 September 2012
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Sekretariat : Jalan Mokh. Ali No. 66 – Tlp. 0263-263612 Kec. Cianjur - Cianjur 43281