Jumat, 10 Agustus 2012

BAHAN MUBES PERWAKILAN KELAS OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR


MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012


KETETAPAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS

NOMOR : 01/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I


Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Bahwa demi kelancaran dan ketertiban acara persidangan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2.          Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi  peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat                  : 1.       Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
                                      2.       Hasil pembahasan rapat pleno Perwakilan kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, Tanggal 15 September 2012

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mengesahkan tata tertib MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I  SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 tentang agenda acara MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR : 01/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012  ,menjadi ketetapan
                                      3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,
Ditetapkan di                           : Cianjur   
                   Pada tanggal                           : 15 September 2012 
Pukul                                       :        WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR






Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris



RANCANGAN KETETAPAN
MUSYAWARH BESAR PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012
T E N TA N G :
TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR

  BAB I

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.        MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR adalah forum yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR yang selanjutnya di sebut MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
2.        segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan ini diatur dalam satu peraturan yang dinamakan TATA TERTIB MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
3.        Ketentuan Tatatertib ini berlaku baig semua peserta, peninjau, panitia MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 berlangsung.

BAB II

NAMA, WAKTU  DAN TEMPAT


Pasal 2

Kegiatan ini bernama MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 selanjutnya di singkat menjadi MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012.


Pasal 3

MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, Berlangsung Tanggal 15 September 2012


Pasal 4

Tema MUBES PERKELAS I 2012. “ MUBES PERKELAS I SEBAGAI DASAR LOYALITAS DAN TANGGUNG JAWAB SISWA TERHADAP LEMBAGA ”

BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 6
Musyawarah besar mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1)  MUSYAWARAH PERWAKILAN Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR adalah pemegang tertinggi organisasi MPK SMP PASUNDAN CIANJUR.
2). Segala keputusaan MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012.di tetapkan dengan musyawarah atau votting

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasaal 7
1.       Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012
2.       Menetapkan program kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013
3.       Menetapkan Pedoman OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
4.       Menetapkan AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
5.       Memilih Ketua MPK, Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013

BAB V
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 8
1.       MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, terdiri atas peserta dan penijau
2.       Peserta MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, terdiri dari :
a.        MPK (utusan tiap kelas sebanyak 3 Orang)
b.        Pengurus OSIS
c.        Pengurus Ekstrakurikuler
d.        Calon pengurus OSIS
3       Peserta MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, terdiri dari :
a.        Undangan perwakilan dari dewan guru / staf pengajar
b.        Undangan perwakilan dari sekolah lain
c.        Undangan yang di tetapkan oleh panitia






BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA  / PENINJAU
Pasal 9
1.        Peserta/peninjau MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, berkewajiban untuk :
a.        Memakai tanda pengenal yang telah ditetapkan oleh panitia MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012
b.        Menjaga ketenangan dan ketertiban selama MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012 berlangsung.
c.        Memakai seragam sekolah atau identitas ekstranya masing-masing (peserta) peninjau/undangan seragam atau pakaian rapih dan sopan
d.        Hadir di tempat acara/ ruangan sidang selambat-lambatnya 15 menit sebelum acara di mulai.
e.        Mematuhi tata tertib dalam mengikuti seluruh rangkaian MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012 sampai selesai.
2.        Mengisi biodata dan menanda tangani daftar hadir.
3.        Setiap peserta wajib menjadi anggota salah satu komisi dalam sidang komisi MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012.

Pasal 10

1.        setiap peserta dan peninjau memiliki hak bicara
2.        seiap peserta masing masing memiliki 1 (satu) hak suara
3.        setiap peserta dan peninjau dapat bicara seizin pimpinan sidang
4.        setiap peserta dan peninjau berhak mendapat layanan yang sama sesuai dengan ketentuan dan batas-batas kemampuan penyelenggaraan MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012.
5.        Setiap peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat, usul/saran dan pernyataan baik lisan maupun tulisan atas persetujuan pimpinan sidang.

BAB VII
KELENGKAPAN MUBES PERKELAS I

Pasal 11

Kelengkapan MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR  TAHUN 2012, terdiri atas :
1.        Penanggung jawab MUBES PERKELAS adalah Wakasek Urs. Kesiswaan
2.        Presidium MUBES PERKELAS
3.        Pmpinan sidang pleno
4.        Pinpiann sidang komisi
5.        Formatur

Pasal 12

1.        Penanggung jawab MUBES PERKELAS bertanggung jawab atas kerertiban , kelancaran dan terciptanya suasana kekeluargaan untuk mensukseskan MUBES PERKELAS.
2.        Penanggung jawab MUBES PERKELAS membentuk panitia penyelenggara yang terdiri dari panitia pengarah (SC) dan paniti pelaksana (OC)
3.        Panitia Pengarah (SC) Bertanggung jawab atas penyiapan draft materi persidangan MUBES PERKELAS
4.        Panitia Pelaksana (OC) Bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan MUBES PERKELAS.

Pasal 13

1.        Presidium MUBES PERKELAS dipilih dan tetapkan secara mesyawarah untuk  mufakat oleh peserta MUBES PERKELAS sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang pengurus MPK, satu orang perwakilan kelas dan satu orang perakilan ekstrakulikuler.
2.        Presidium bertanggung jawab memimpin seluruh persidangan dan acara MUBES PERKELAS
3.        Sebelum presidium terpilih, sidang Pleno MUBUS PERKELAS dipimpin oleh pemimpin sidang sementara yang ditetapkan oleh panitia pengarah

Pasal 14

1.      Sidang Pleno adalah sidang yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
2.      Sidang Pleno dipimpin oleh presidium
3.      Jumlah pimpinan sidang Pleno MUBES PERKELAS ditetapkan oleh Presidium

Pasal 15

1.        Sidang komisi adalah sidang yang diikuti oleh peserta komisi yang bersangkutan
2.        Pimpinan sidang komisi MUBES PERKELAS dipilih dari dan oleh peserta utusan didalam sidang komisi yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang sekretaris
3.        Pimpinan sidang komisi MUBES PERKELAS bertanggung jawab memimpin sidang komisi.

Pasal 16

1.        Pemilihan ketua OSIS dan ketua MPK, SMP PASUNDAN CIANJUR 2012/2013 diatur tersendiri dalam tata tertib yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan, Ketua terpilih sekaligus sebagai  Ketua Tim Formatur
2.          Formatur berjumlah 5 ( lima ) orang terdiri atas :
  1. Ketua terpilih sebagai ketua Tim Formatur
  2. Ketu MPK terpilih
  3. Prewakilan Pengurus OSIS lama 1 (satu) orang
  4. Perwakilan Ekstrakulikuler 2 (dua) orang yang dipilih secara musyawarah.







BAB VIII
1.         SIDANG-SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
2.        Siadang dan rapat-rapat MUBES PERKELAS terdiri dari Sidang pleno dan Sidang Komisi
3.        Siadang komisi terdiri atas :
  1. Komisi A : AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013
  2. Komisi B : Tata Tertib Pemilihan Ketua OSIS/MPK dan Pedoman Organisasi
  3. Komisi C : Program Kerja
  4. Rekomendasi


BAB I

FORUM DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 18

1.       MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR dinyatakan syah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah sebagaimana dimaksud didalam BAB V  pasal 8 ayat 2
2.       Apabila ayat satu tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan MUBES PERKELAS akan di tangguhkan selama sepuluh menit, dan jika dalam tenggang waktu tersebut tidak terpenuhi, maka atas persetujuaan MUBES PERKELAS, musyawarah dinyatakan syah.

Pasal 19

1.        setiap keputusan persidangan MUBES PERKELAS dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat
2.        Apabila musyawarah untuk mufakat tercapai, maka keputusan di ambil dari suara terbanyak.


BAB X

Pasal 20
Setiap ketetapan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR yang syah dituangkan kedalam Ketetapan MUBES PERKELAS.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan tata tertib ini, akan diserahkan kepada kebijakan presidium MUBES PERKELAS.

Pasal 22

Tata Tertib ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di                    : Cianjur
Pada tanggal                    : 15 September 2012
Pukul                                :               WIB


 


PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I

SMP PASUNDAN CIANJUR 2012






__________________
Ketua
____________________
Wakil Ketua
___________________
Sekretaris























MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

KETETAPAN MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS

NOMOR :02/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
AGENDA ACARA MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Bahwa MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS hasil Ketetapan Musyawarah Perwakilan Kelas I.
2.       Bahwa untuk tertib dan lancarnya persidangan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, perlu ditetapkan Agenda acara MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR , Tanggal 15 September 2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Keputusan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012 tentang Agenda MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR : 02/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris



















 

SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
Tahun 2012-2010

Waktu
Durasi
Materi Acara
Ket/Penjabaran

Pembukaan Pukul 13.30
30 Menit
Pendaftaran Peserta dan peninjauan
Panitia Pelaksana

10 Menit
10 Menit
5 Menit
10 Menit

10 Menit
10 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit
Upacara Pembukaan
1.     Pembukaan
2.     Pembacaan Ayat Suci Al-Quran
3.     Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
4.     Laporan Ketua Panitia
5.     Sambutan – Sambutan
a.      Ketua OSIS
b.      Pembina OSIS
c.      Kepala Sekolah SMP PASUNDAN CIANJUR
6.   Do’a tutup
7.   Penutupan

MC


75 Menit

60 Menit

15 Menit

Sidang Pleno I

1.     Pembahasan dan Pengesahan Tata tertib Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas
2.     Pembahasan dan pengesahan Jadwal Acara Musyawarah Perwakilan Kelas
3.     Pemilihan Presidium Sidang

Pim. Sidang Sementara

Pim. Sidang Sementara

Pim. Sidang Sementara
25 Menit

I s o m a



30 Menit
15 Menit

15 Menit
15 Menit

Sidang Pleno II

1.     Laporan Pertanggung jawaban Ketua OSIS Periode 2011-2012
2.     Pandangan Umum Laporan pertanggungjawaban Ketua OSIS Periode 2011-2012
3.     Tanggapan dan jawaban atas pandangan Umum
4.     Pengesahan Laporan pertanggungjawaban


Ketua OSIS
Peserta

Peserta
Presidium

45 Menit

15 Menit

Sidang Pleno III

1.     Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua MPK dan Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
Pembagian Komisi

Presisium

Presidium

30 Menit




20 Menit

Sidang Pleno IV

1.     Sidang-sidang Komisi
a.      Komisi A (Administrasi)
b.      Komisi B (Program Kerja)
c.      Komisi C ( Keorganisasian )
d.      Komisi D ( AD/ART )
2.     Mendengar dan mengesahkan hasil Sidang-sidang Komisi


Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Pimpinan Komisi
Presidium
25 Menit

Shalat Ashar



75 Menit



Sidang Pleno V

Pemilihan Ketua MPK dan OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR 2012-2013
1.     Pengajuan Calon Ketua MPK dan OSIS
2.     Penghitungan hasil pemungutan Suara

 3.  Pengesahan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR




Presidium
10 Menit
Penutup
MC














                                                                                     


MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012
 

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :03/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
PIMPINAN MUSYAWARAH ( PRESIDIUM )
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR
TAHUN 2012

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Dalam rangka mengarahkan dan memimpin acara persidangan selama MUBES PERKELAS, maka perlu ditetapkan (Presidium) MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mepunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
                                      2.       Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, tanggal                         September 2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mengesahkan Pimpinan Musyawarah (Presidium) MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, sebagimana terlampir.
                                      2.       Pimpinan Musyawarah (Presidium) MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR 2012, yang telah disahkan adalah mandataris forum MUBES PERKELAS yang bertugas dan bertanggung jawab untuk menjaga dan memperlancar kelangsungan acara MUBES PERKELAS.
                                      3.       Rancangan ketetapan NOMOR : 03/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      4.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012


 

RANCANGAN KETETAPAN
MUSYAWARH BESAR PERWAKILAN KELAS I

                                                                                Nomor  :

T E N TA N G :
PIMPINAN MUSYAWARAH ( PRESIDIUM )
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I




Bismillahirrohmanirrohim,

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :

1.     ………………………………………… Utusan MPK

2.     ………………………………………… Utusan Perwakilan Kelas

3.     ………………………………………… Utusan Ekstrkurikuler






Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris



















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

 

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :04/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2011 - 2012

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Bahwa Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012 telah disampaikan pada sidang Pleno II MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
                                      2.       Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, tanggal                        September 2012.
Memperhatikan :        1.          Pandangan umum Peserta MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR pada tanggal    September 2012.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal     September 2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012..
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR : 04/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris



















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :05/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
STATUS DEMISIONER PENGURUS OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2011 - 2012

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Bahwa Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012 telah diterima secara bulat Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
                                      2.       Keputusan Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Tanggal 15 September 2012.
Memperhatikan :        1.          Keputusan sidang Pleno II, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal    September 2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011-2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Status demisioner kepada Pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011 - 2012.
                                      2.       Pimpinan Organisasi sementara diserahkan kepada Presidium MUBES PERKELAS I sampai terbetuknya Pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012 – 2013.
                                      3.       Rancangan ketetapan NOMOR : 05/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      4.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR : 06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2010

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Sebagai Pedoman dalam pelaksanaan Program Kerja dan sistem Organisasi, perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS, yang merupakan kebijakan organisasi.
2.       Hasil-hasil Sidang Komisi A yang telah merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mepunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  : 1.       Hasil Sidang Pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal    September 2012.
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal ………. 2012.

Memperhatikan :        1.          Keputusan sidang Pleno II, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tangga     September 2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011/2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012 – 2013.
                                      2.       Mensahkan bentuk Pengadministrasian OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012 – 2013.
                                      3.       Rancangan ketetapan NOMOR : 06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      4.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012


RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :06/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2010

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :

 

 



ANGGARAN DASAR
 OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR













           

 


 


 

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah


Pasal 2

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi ini berkedudukan di SMP PASUNDAN CIANJUR Kecamatan Cianjur Kabupaten/ Kota Madya Cianjur Propinsi Jawa Barat, dengan alamat: Jalan Mokh. Ali No. 66 - Cianjur


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4

Organisasi ini berdasarkan Pancasila


Pasal 5

Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa, guna:
a.        Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur ;
b.        Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kreativitas ;
c.        Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan ;
d.        Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat ;
e.        Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).





Pasal 6
1.        Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya  organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan dengan organisasi dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
2.        Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
1.        Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif  belajar pada sekolah ini
2.        Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
3.        Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa di sekolah ini atau meninggal dunia.

Pasal 8

Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha yang sah.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1.        Setiap anggota mempunyai hak:
a.        Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;
b.        Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c.        Berbicara secara lisan maupun tulisan.
2.        Setiap anggota berkewajiban untuk:
a.        Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah;
b.        Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c.        Menghormati tenaga kependidikan;
d.        Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.


BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10
1.        Perangkat OSIS terdiri dari:
a.        Pembina OSIS
b.        Perwakilan Kelas
c.        Pengurus OSIS
2.        Pembina terdiri dari:
a.        Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/ Wakil Ketua
b.        Guru sebagai anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran
3.        Perwakilan kelas terdiri dari:
a.        Wakil-wakil setiap kelas
b.        Setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa
4.        Pengurus OSIS terdiri dari:
a.        Ketua  Umum
b.        Ketua I
c.        Ketua II
d.        Sekretaris Umum
e.        Sekretaris I
f.         Sekretaris II
g.        Bendahara Umum
h.        Wakil Bendahara
i.          Seksi Bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
j.          Seksi Bidang pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia
k.        Seksi Bidang kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara
l.          Seksi Bidang prestasi akademik, seni dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat
m.      Seksi demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural
n.        Seksi Bidang kreativita, keterampilan dan kewirausahaan
o.        Seksi Bidang kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi
p.        Seksi Bidang sastra dan budaya
q.        Seksi Bidang teknologi informasi dan komunikasi ( TIK )
r.         Seksi Bidang komunikasi dalam bahasa Inggris




BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 1
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun


BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan lain yang sah
2.        Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
3.        Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar.





Disusun sesuai dengan buku besar Himpunan Peraturan dan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesiswaan dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
 
 




















































 

 



 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

(OSIS)
SMP PASUNDAN CIANJUR

PEMBUKAAN


Dengan Rahmat, Qodrat, dan Irodat Allah SWT serta didorong dengan keinginan luhur Civitas Academika SMP PASUNDAN CIANJUR, bahwa semua kegiatan/ aktifitas siswa upaya pembinaan kesiswaan yang dikemas dalam “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”, yaitu:
1.        Organisasi Kesiswaan atau OSIS;
2.        Latihan Kepemimpinan (Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa);
3.        Kegiatan Ekstrakurikuler;
4.        Kegiatan Wawasan Wiyatamandala.

Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan Pembangunan Nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Mengacu kepada beberapa ketentuan yang telah ada dan/ atau masih berlaku, sebagai usaha dan langkah-langkah mempersiapkan generasi muda, khususnya para siswa diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.Sebagai rambu-rambu dalam merefleksikan pelaksanaan kegiatan organisasi diperlukan Landasan Kerja Operasional Yang diberi nama Anggaran Rumah Tangga Organisasi Siswa Intra Sekolah (ART-OSIS) SMP PASUNDAN CIANJUR.


BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga Organisasi Intra Sekolah SMP PASUNDAN CIANJUR disingkat ART-OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR.

 

Pasal 2

Kedudukan ART-OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR, sebagai salah satu landasan kerja dan/ atau kegiatan. Dengan hierarki, sebagai berikut:
1.        UU Nomor 22 Tahun 1999, Tentang OTDA;
2.        UU Nomor 25 Tahun 1999, Tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat;
3.        UU Nomor 20 Tahun 2003, Tentang SISDIKNAS;
4.        Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
5.        Keputusan Menteri Pendidikan Nasional/ Dirjendikdasmen;
6.        Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur;
7.        Anggaran Dasar OSIS;
8.        Anggaran Rumah Tangga OSIS;
9.        Keputusan Kepala Sekolah/ selaku Ketua Pembina OSIS;
10.     Garis-Garis Besar Program Kerja OSIS (GBPK) Tahunan;
11.     Keputusan Hasil Musyawarah Pembina, Perwakilan Kelas, dan Pengurus (Buku Notulen).

 

 


 

 

BAB II

S  I  F A T

 

Pasal 3

1.        ART-OSIS merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam mengatur kegiatan operasional organisasi;
2.        Anggaran Rumah Tangga ini bersifat intern sekolah, dan merupakan salah satu landasan operasional organisasi siswa yang sah sebagai upaya menjalankan organisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa;
3.        Anggaran Rumah Tangga ini hanya boleh diubah, sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan hasil evaluasi para Pembina, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS.
4.        Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pelajaran dan/ atau selama masa bakti pengurus OSIS.

BAB III

K E A N G G O T A A N

Pasal 4
1.        Jenis Keanggotaan:
a.        Anggota Biasa
b.        Anggota Kehormatan
2.        Anggota Biasa adalah SMP PASUNDAN CIANJUR;
3.        Anggota Kehormatan adalah mereka yang berjasa dan berpatisipasi aktif secara nyata dan/ atau mantan pengurus yang ditetapkan oleh hasil musyawarah;
4.        Keanggotaan disahkan sejak ia menjadi siswa SMP PASUNDAN CIANJUR pada setiap awal Tahun Pelajaran;
5.        Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, melakukan tindakan tidak terpuji yang merugikan dirinya maupun lembaga, atau meninggal dunia.

 

Pasal 5


Hak Anggota:
1.        Anggota Biasa:
a.        Memilih dan dipilih menjadi pengurus OSIS
b.        Mengeluarkam pendapat baik secara lisan maupun tulisan
c.        Memilih dan mengikuti ekstrakurikuler yang ada, maksimal tiga kegiatan ekstrakurikuler
2.        Anggota Luar Biasa:
a.        Tidak berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus OSIS
b.        Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan

 

 

Pasal 6

Kewajiban Anggota:
1.        Anggota Biasa:
a.        Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
b.        Menjunjung tinggi kehormatan sekolah
c.        Melaksanakan disiplin organisasi dan/ atau tata tertib sekolah
d.        Melaksanakan program, tugas dan misi organisasi
e.        Membayar iuran OSIS
f.         Mendukung terciptanya sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala
2.        Anggota Luar Biasa:
a.        Menjunjung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
b.        Melaksanakn program, tugas dan misi organisasi serta mendukung terciptanya sekolah sebagai kawasan Wiyatamandala.

BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 7

Perangkat organisasi OSIS terdiri dari: Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS pada awal periode masa bakti dan / atau awal tahun pelajaran.

 

Pasal 8

1.        Pembina OSIS
a.        Pembina OSIS terdiri dari: Kepala Sekolah sebagai Ketua, Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua, Guru sebagai anggota 8 (delapan) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran..
b.        Rincian Tugas Pembina OSIS:
1)       Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan dan pengembangan OSIS di SMP PASUNDAN CIANJUR;
2)       Memberikan nasehat kepada Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS;
3)       Mengesahkan Keanggotaan Perwakilan Kelas dengan surat Keputusan Kepala Sekolah;
4)       Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5)       Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK);
6)       Menghadiri rapat-rapat OSIS;
7)       Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.

 

 


Pasal 9

1.    Perwakilan Kelas:
a.        Perwakilan Kelas terdiri atas 2 (Dua) orang dari setiap kelas, berdasarkan dari hasil musyawarah kelas serta diketahui/ disahkan oleh Wali Kelas pada awal tahun pelajaran.
b.        Rincian Tugas Perwakilan Kelas:
1)       Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2)       Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja/ GBPK OSIS;
3)       Mengajukan calon pengurus OSIS, kecuali kelas III berdasarkan hasil musyawarah kelas;

4)       Memilih pengurus dari daftar calon yang telah disiapkan;
5)       Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS dan MPK pada akhir masa jabatannya;
6)       Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
7)       Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

1.        Syarat-syarat pengurus OSIS:
a.        Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.        Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman;
c.        Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d.        Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
e.        Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f.         Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
g.        Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir.

2.        Kewajiban Pengurus:
a.        Menyusun dan melaksanakan program kerja/ GBPK sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b.        Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat SMP PASUNDAN CIANJUR;
c.        Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif oleh karenanya setiap pengurus harus saling sinergi;
d.        Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat/ Musyawarah Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
e.        Selalu berkonsultasi dengan pembina OSIS.

3.        Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS:
a.        Struktur Pengurus OSIS, berjumlah 16 orang, terdiri dari:
Ketua Umum                                                                                                                                                                           : 1 Orang
Ketua I                                                                                                                                                                                     : 1 Orang
Ketua II                                                                                                                                                                                    : 1 Orang
Sekretaris Umum                                                                                                                                                                     : 1 Orang
Sekretaris I                                                                                                                                                                              : 1 Orang
Sekretaris II                                                                                                                                                                             : 1 Orang
Bendahara Umum                                                                                                                                                                   : 1 Orang
Wakil Bendahara                                                                                                                                                                     : 1 Orang
        Seksi Bidang pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa                                                          : 3 Orang
        Seksi Bidang pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia                                                                                                : 3 Orang
        Seksi Bidang kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara                                                                           : 3 Orang
        Seksi Bidang prestasi akademik, seni dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat                                                   : 3 Orang
        Seksi Bidang demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan
                  toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural                                                                                                          : 3 Orang
        Seksi Bidang kreativita, keterampilan dan kewirausahaan                                                                                                      : 3 Orang
        Seksi Bidang kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi                                  : 3 Orang
        Seksi Bidang sastra dan budaya                                                                                                                                             : 3 Orang
        Seksi Bidang teknologi informasi dan komunikasi ( TIK )                                                                                                         : 3 Orang
        Seksi Bidang komunikasi dalam bahasa Inggris                                                                                                                     : 3 Orang

b.        Rincian Tugas Pengurus:
1.        Ketua Umum :
a)     Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana,
b)     Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan,
c)     Menetapkan kebijakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat kepengurusan,
d)     Memimpin rapat-rapat OSIS,
e)     Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat,
f)      Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan,
g)     Bertanggung jawab kepada Pembina OSIS dan/ atau Perwakilan Kelas.

2.        Ketua (Ketua I dan Ketua II):
a)     Bersama-sama ketua menetapkan kebijakan,
b)     Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan,
c)     Menggantikan ketua jika berhalangan,
d)     Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya,
e)     Bertanggung jawab kepada ketua,
f)      Ketua I dan Sekretaris I mengkoordinasikan 5 (lima) Seksi: I, II, III , IV dan V
g)     Ketua II dan Sekretaris II mengkoordinasikan 5 (lima) Seksi: VI, VII, VIII, I. Dan X




3.        Sekretaris Umum :
a)     Memberi saran/ masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan,
b)     Mendampingi dan/ atau menjadi pembawa acara ketua dalam memimpin setiap rapat,
c)     Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan,
d)     Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat/ notulen rapat, dan evaluasi kegiatan,
e)     Bersama ketua menandatangani setiap surat,
f)      Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi,
g)     Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan secara bergantian kepada Wakil Sekretaris (I dan II).

4.        Sekretaris (Sekretaris I dan II):
a)     Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris,
b)     Menggantikan sekretaris jika berhalangan,
c)     Sekretaris I membantu Ketua I mengkoordinir seksi: : I, II, III , IV dan V
d)     Sekretaris II membantu Ketua II mengkoordinir seksi: VI, VII, VIII, I. Dan X

5.        Bendahara Umum dan Wakil Bendahara:
a)     Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan,
b)     Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban,
c)     Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan,
d)     Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

6.        Ketua Seksi (Seksi I s/d  X ):
a)     Bertanggung jawab atas seluruh segala kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya,
b)     Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan,
c)     Melaksanakan rapat seksi,
d)     Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat,
e)     Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua koordinator (Ketua I dan/ atau Ketua II).

BAB V
FORUM ORGANISASI

 

Pasal 11

1.        Jenis Rapat Perwakilan Kelas: Rapat Pleno/ Paripurna Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas.
Rapat ini diadakan untuk:
a.        Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris;
b.        Pencalonan Pengurus OSIS;
c.        Pemilihan Pengurus OSIS;
d.        Penilaian pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatannya;
e.        Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan Ketua Pembina/ Kepala Sekolah.

2.        Jenis Rapat Pengurus OSIS:
a.        Rapat Pleno Pengurus, adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, diadakan untuk:
1)     Penyusunan program kerja tahunan/ GBPK,
2)     Penilaian pelaksanaan Program Kerja Pengurus OSIS tiap semester dan tahunan,
3)     Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
b.        Rapat Pengurus Harian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaansehari-hari;
c.        Rapat Koordinasi terdiri dari:
1)       Rapat yang dihadiri oleh salah seorang Wakil Ketua/ Ketua I, Sekretaris, Wakil Sekretaris/ Sekretaris I, Bendahara, Ketua Seksi I s.d V,
2)       Rapat yang dihadiri oleh salah seorang Wakil Ketua/ Ketua II, Sekretaris, Wakil Sekretaris/ Sekretaris II, Wakil Bendahara, Ketua Seksi VI s.d  X.


Pasal 12


1.        Tata Cara Pemilihan Perwakilan Kelas:
a.     Pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih Pengurus Kelas, sebanyak 12 orang (Ketua Kelas, Wakil Ketua Kelas, Sekretaris, Bendahara, seksi I s.d VIII). Acara pemilihan ini dihadiri oleh Wali Kelas,
b.     Kemudian dilanjutkan dengan cara pemilihan 2 (dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan dapat dirangkap oleh Ketua dan Wakil Ketua Kelas yang di sahkan oleh Wali Kelas,
c.      Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina tau menunjuk Wakil Kepala Sekolah/ Wakil Ketua Pembina segera mengundang rapat semua anggota perwakilan kelas.

2.        Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus OSIS:
a.        Tahap Pencalonan:
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah terbentuknya Perwakilan Kelas, Pimpinan Rapat Perwakilan Kelas/ Ketua Musyawarah Perwakilan Kelas (MPK), mengadakan Rapat Pleno/ Paripurna Perwakilan Kelas dengan acara utama Pencalonan Pengurus OSIS;





b.        Susunan Acara Rapat Pencalonan Pengurus:
1)       Pembukaan oleh Ketua MPK,
2)       Pengarahan Ketua Pembina OSIS/ Wakil Ketua,
3)       Setiap anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5 (lima) nama Calon Pengurus,
4)       Ketua MPK menyusun nama-nama dari seluruh calon yang diajukan oleh anggota perwakilan kelas dalam suatu daftar menurut abjad,
5)       Pengesahan Daftar Nama Calon Pengurus oleh peserta rapat perwakilan kelas yang ditandai dengan pengetukan palu 3 kali oleh Ketua MPK.

3.        Tahap Pemilihan:
a.        Paling lambat dalam waktu 2 minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, Ketua MPK mengadakan rapat pleno/paripurna dengan acara utama pemilihan pengurus OSIS;
b.        Susunan Acara Pemilihan OSIS:
1)       Pembukaan oleh Ketua MPK,
2)       Pengarahan Ketua Pembina/ Wakil Ketua Pembina atau Anggota Pembina yang ditunjuk,
3)       Setiap anggota Perwakilan Kelas memilih 5 (lima) nama dari daftar calon pengurus,
4)       Ketua MPK mengadakan perhitungan suara dan menetapkan 5 (lima) nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai Ketua, Ketua I, Ketua II, Sekretaris,
5)       Kelima Pengurus Terpilih itu bertindak selaku formatur,
6)       Rapat formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dan melaporkannya kepada Ketua Pembina OSIS/ Kepala Sekolah.

 


Pasal 13


1.        Pengesahan Pengurus:
a.        Berdasarkan laporan dari Ketua MPK mengenai hasil Rapat Pleno/ Paripurna Perwakilan Kelas tentang susunan Pengurus OSIS yang baru Ketua Pembina/ Kepala Sekolah mengesahkan dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus OSIS tersebut;
b.        Kepala Sekolah menugaskan Ketua MPK untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS pada Upacara Penurunan Bendera.

2.        Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK:
       Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK dilaksanakan pada saat Upacara Penurunan Bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut:
a.        Sepatah kata dari Ketua MPK;
b.        Pembacaan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS dan MPK yang baru;
c.        Pelantikan Pengurus OSIS dan MPK,
d.        Sambutan dari Ketua OSIS terpilih,
e.        Amanat Kepala Sekolah,
f.         Pembacaan Do’a,
g.        Menyanyikan Lagu “Padamu Negeri”
h.        Ucapan kepada pengurus yang baru dilantik.

Pasal 14


1.        Sumpah Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK:
“ Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK SMP PASUNDAN CIANJUR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS, akan menjalankan segala peraturan/ program kerja dengan selurus-lurusnya serta menjunjung tinggi kehormatan lembaga dan Civitas Akademika ”.

2.        Janji Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK:
“Saya Berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/ Wakil Ketua OSIS dan MPK SMP PASUNDAN CIANJUR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Anggaran Dasar dan Rumah Tangga OSIS, akan menjalankan segala peraturan/ program kerja dengan selurus-lurusnya serta menjunjung tinggi kehormatan lembaga dan Civitas Akademika dalam kontek Sekolah Wawasan Wiyatamandala”.

BAB VI
SUB ORGANISASI

 

Pasal 15

1.        Pengurus Kelas dan Uraian tugasnya:
a.        Ketua Kelas bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7-K (Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan) di lingkungan kelas serta mengkoordinasikan kegiatan seksi 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan kegiatan seksi I, II, III, IV dan V di OSIS;
b.        Wakil Ketua Kelas bertanggung jawab/ mewakili Ketua bila berhalangan, serta mengkoordinasikan kegiatan seksi  6, 7, 8, 9 dan 10  dengan kegiatan seksi VI, VII ,VIII , I dan X ;
c.        Sekretaris Kelas bertanggung jawab tentang administrasi Kelas: Surat-menyurat, mencatat/ mengarsipkan dokumen yang dimanfaatkan oleh Ketua Kelas atau Wali Kelas;
d.        Bendahara Kelas bertanggung jawab tentang administrasi keuangan mingguan, bulanan/ rereongan sarupi (sapujaga) yang ditampung dari anggota kelas;
e.        Ketua seksi 1, 2, 3 , 4 dan 5 bertanggung jawab kepada Ketua Kelas atau Wali Kelas;
f.         Ketua seksi 5, 6, 7 , 8, 9 dan 10 bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Kelas atau Wali Kelas.
       Pembinaan oleh Wakil Ketua Pembina OSIS/ Wakasek, para Wali Kelas dan Pembina Seksi 5.

2.        Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka Gudep 04165-04166
a.        Pembina Gugus Depan 04165-04166 ;
b.        DewanAmbalan;
c.        Pimpinan Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri;
d.        Pimpinan Regu (PINRU) Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri;
e.        Wakil Pimpinan Regu(WAPINRU) Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri;
f.         Anggota Gudep 04165/ putra dan Gudep 04166/ putri.
Semuanya bertugas untuk mengembangkan kegiatan Gerakan Kepramukaan Pangkalan SMP PASUNDAN CIANJUR .
Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ Pembina Seksi 5

3.        Kegiatan Ekstrakurikuler PASKIBRA SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
f.         Ketua Calon Paskibra (CAPAS)/ PALU dan Wakil Ketua Calon Paskibra (CAPAS)/ BULU
Pembinaan oleh Anggota Pembinaan OSIS/ Pembinaan Seksi 2.

4.        Olahraga Prestasi SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
f.         Unit-unit/ cabang olah raga:
1)       Sepak Bola
2)       Bola Volli
3)       Bola Basket

       Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 7.
5.        Benteng Kestria kelompok SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 7.


6.        Teater SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
f.         Unit-unit/ cabang olah raga:
1)       Keanggotaan
2)       Apresiasi dan Kreasi
3)       Gedung dan Peralatan
4)       Pagelaran
Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 8.

7.        Ikatan Remaja Masjid Darul Arqam (IRMASDA) SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
f.         Unit-unit/ cabang olah raga:
1)       Perlengkapan
2)       Humas
3)       Kegiatan
4)       Publikasi
Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 1.

8.        Keputrian SMP PASUNDAN CIANJUR.
a.        Pembina Teknis
b.        Pelatih
c.        Ketua
d.        Sekretaris
e.        Bendahara
Pembinaan oleh Anggota Pembina OSIS/ pembina Seksi 6.




BAB VII
MASA JABATAN

 

Pasal 16

Masa Jabatan Pengurus OSIS dan Pengurus Sub Organisasi tertentu diawali dengan awal tahun pelajaran dan diakhiri pada akhir tahun pelajaran.

BAB VIII
PENGHARGAAN DAN TANDA JASA

Pasal 17

Pemberian penghargaan tanda jasa/ tanda kehormatan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan OSIS.


BAB I
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 18

Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, hanya dapat dilakukan melalui musyawarah seluruh perangkat OSIS (Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS) diakhir tahun pelajaran.

 

Pasal 19

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur berdasarkan masukan-masukan perangkat OSIS (Pembina OSIS, Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS) dimasukan sesuai dengan perubahan Anggaran RumahTangga (ART).


BAB X

PENUTUP

 

Pasal 20

Rumusan, penyusunan dan penetapan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini dilakukan pada acara Kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa dan Rapat Pleno/ Paripurna Perwakilan Kelas pada hari …………… tanggal…………………………… bertempat di Kampus SMP PASUNDAN CIANJUR.


Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris





















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran acara Pemilihan Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal ………. 2012.

Memperhatikan :        1.          Keputusan sidang Pleno II, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno II MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal     September 2012 yang menerima secara bulat Laporan Pertanggung jawaban OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2011/2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mengesahkan Hasil Sidang Komisis B tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2010, sebagaimana terlampir.
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR : 07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012, menjadi ketetapan.
                                      3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris












Lampiran 1 :

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN
 KETUA OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
 

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :

A.        KRITERIA CALON KETUA OSIS
1.     Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman.
3.     Memiliki bakat sebagai pemimpin.
4.     Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
5.     Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajaran tidak terganggu karena menjadi Pengurus OSIS
6.     Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas.
7.     Memiliki kemampuan berfikir yang jernih dan memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsa
8.     Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
9.     Aktif dalam salah satu ekstrakurikuler.
10.  Sehat Jasmani dan rohani.
11.  Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah.

B.       PROSES PEMILIHAN KETUA OSIS
1.     Setiap kelas dan ekstrakurikuler berhak mengajukan satu bakal calon Ketua OSIS.
2.     Bakal calon yang diajukan baru dianggap sah apabila didukung oleh sedikitnya 20 suara.
3.     Bakal calon Ketua diwajibkan mengisi biodata dan mengisi surat pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua dan dibacakan oleh presidium di depan sidang.
4.     Calon Ketua akan diteliti sesuai dengan kriteria calom Ketua OSIS oleh presidium, selanjutnya presidium membuat surat keputusan tentang nama-nama yang lolos penelitian untuk ditetapkan sebagai calon Ketua.
5.     Setiap calon harus menyampikan visinya didepan sidang Pleno selama kuarang lebih 5 menit.
6.     Pemilihan dilakukan oleh Peserta musyawarah yang memiliki hak suara.

C.       PENYUSUNAN KEPENGURUSAN
1.     Ketua terpilih akan langsung menjadi Ketua tim Formatur didampingi oleh 4 (empat) orang anggota Formatur yang terdiri dari Ketua MPK, 1 orang perwakilan kelas, dan 2 orang perwakilan dari ekstrakurikuler yang dipilih secara musyawarah sesuai dengan Tata Tertib Musyawarah.
2.      Tim Formatur akan menyusun pengurus harian OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013.
3.     Waktu untuk penyusunan pengurus harian OSIS maksimal 3 x 24 jam.



Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris






Lampiran 2 :

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA KETUA MPK SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
 

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :

A.       KRITERIA CALON KETUA MPK
1.    Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 2.    Memilki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru dan teman.
3.    Memiliki bakat sebagai pemimpin.
4.    Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
5.    Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajaran tidak terganggu
6.    Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas.
7.    Memiliki kemampuan berfikir yang jernih dan memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsa
8.    Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS.
9.    Aktif dalam salah satu ekstrakurikuler.
10. Sehat Jasmani dan rohani.
11. Menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah.
12. Mampu memberikan pengarahan, pengayoman, bimbingan dan audit manajemen organisasi.

B.       PROSES PEMILIHAN KETUA MPK
1.    Setiap kelas dan ekstrakurikuler berhak mengajukan satu bakal calon Ketua MPK.
2.    Bakal calon yang diajukan baru dianggap sah apabila didukung oleh sedikitnya 20 suara.
3.   Bakal calon Ketua MPK diwajibkan mengisi biodata dan mengisi surat pernyataan kesediaan sebagai calon Ketua MPK dan dibacakan oleh presidium di depan sidang.
4.   Calon Ketua MPK akan diteliti sesuai dengan kriteria calom Ketua MPK oleh presidium, selanjutnya presidium membuat surat keputusan tentang nama-nama yang lolos penelitian untuk ditetapkan sebagai calon ketua MPK.
5.    Setiap calon harus menyampikan visinya didepan sidang Pleno selama kuarang lebih 5 menit.
6.    Pemilihan dilakukan oleh Peserta musyawarah yang memiliki hak suara.

C.       PENYUSUNAN KEPENGURUSAN
1.   Ketua MPK terpilih akan langsung menjadi Anggota Tim Formatur didampingi oleh 3 (tiga) orang anggota Formatur yang terdiri dari 1 orang perwakilan kelas, dan 2 orang perwakilan dari ekstrakurikuler yang dipilih secara musyawarah sesuai dengan Tata Tertib Musyawarah dan 1 (orang) Ketua OSIS sebagai Ketua Tim Formatur.
2.    Ketua MPK terpilih menyusun pengurus harian mpk SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013.
3.    Waktu untuk penyusunan pengurus harian OSIS maksimal 3 x 24 jam.



Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris







 

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :07/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012
T e n t a n g :
PEDOMAN ADMINISTRASI ORGANISASI
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013
 


Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :


PEDOMAN ADMINISTRASI ORGANISASI
OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012/2013




I.          PENDAHULUAN
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP PASUNDAN CIANJUR sebagai sebuah organisasi yang memfasilitasi atau wadah untuk menampung aspirasi siswa yang berperan dalam meningkatkan kemampuan, kepekaan berfikir dan wawasan intelektual serta pembinaan masa penerus bangsa.

Dalam upaya penataan dan peningkatan mekanisme kerja pengurus, dinamisasi organisasi secara sistematis, dipandang perlu disusun pedoman administrasi organisasi OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013.

Pedoman administrasi organisasi OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013, yang selanjutnya disebut PAO OSIS, adalah ketentuan organisasi dalam mengatur mekanisme kerja pengurus secara efektip dan efisien, manajemen organisasi serta dinamisasi organisasi sebagai upaya percepatan pencapaian tujuan organisasi.

I.           LANDASAN
1. AD/ART OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
2. Pedoman Organisasi OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
3. Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012-2013
4. Hasil Rapat Kerja MPK/ OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR pada tanggal                             2012

II.          MATERI PEDOMAN ADMINISTRASI ORGANISASI
         PAO OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR
A.         Tata kerja pengurus
B.      Administrasi Organisasi
A .       Pengelolaan Keuangan

Uraian OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR sebagai berikut :

A.    TATA KERJA PENGURUS


  1. Umum
Tata kerja Pengurus yang dimaksud adalah tata kerja pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 yang merupakan aturan dan penjelasan tugas dan wewenang pengurus, untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi kerja yang didukung kuantitas dan kualitas pelaksana yang memadai serta terkoordinasi secara mantap.

2.    Kerangka Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja Pengurus secara umum mengenai kerangka pembagian tugas dan wewenang berdasarkan program sektoral atas bagian, dengan uraian sebagai berikut.
1.1.         Ketua sebagai penanggung jawab umum dan koordinator umum.
1.2.         Ketua 1 dan Sekretaris 1 maing-masing menjadi Ketua dan Sekretaris 1, yang secara khusus merupakan koordinator dari Seksi Bidang I, II, III, IV dan V.
1.3.         Ketua II dan Sekertaris II  sebagai Ketua dan Sekretaris II, yang secara khusus merupakan koordinator Seksi Bidang VI, VI, VII,  VIII, I dan X









Kerangka Mekanisme Kerja tersebut digambarkan sebagai berikut:
 




















                                                                                                     

3.  Tugas dan Wewenang Pengurus
3.1. Tugas dan Wewenang Ketua Umum
2.1.1.           Bertanggung jawab penuh atas segala Manadat Rapat Majelis ke dalam dan keluar
2.1.2.           Memimpin mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi
2.1.3.           Memberikan usulan, saran dan arahan dalam pengambilan keputusan serta kegiatan
2.1.4.           Membagi habis tugas serta pendelegasian tugas dan wewenang kepada salah seorang pengurus
2.1.5.           Bersama Sekretaris/Sekretaris menandatangani surat-surat organisasi dan bersama Bendahara Umum/Wakil bendahara yang berhubungan dengan masalah keuangan
2.1.6.           Mengupayakan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan organisasi
2.1.7.           Dalam situasi mendesak berhak mengambil keputusan dan menandatangi surat khusus secara tersendiri demi kepentiangan organisasi
2.1.8.           Dalam rangka melaksanakan tugas Ketua dapat melakukan konsultasi, koordinasi dengan pembina OSIS, Wakasek. Urs. Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
2.2.       Tugas dan Wewenang  Ketua I dan II
2.2.1.           Membantu tugas-tugas Ketua
2.2.2.           Mewakili Ketua bila berhalangan dan mendelegasikan
2.2.3.           Mengkoordinir dan menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing
2.2.4.           Mengupayakan program-program rintisan sesuai dengan bidangnya dalam rangka pengembangan organisasi
2.2.5.           Bersama Sekretaris/Sekretaris menandatangani surat organisasi
2.2.6.           Melaporkan hasil kegiatan bidang koordinasinya kepada Ketua
2.3.       Tugas dan Wewenang Sekretaris
2.3.1.           Membantu tugas-tugas Ketua dan ketua-ketua dalam menjalankan organisasi
2.3.2.           Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan administrasi dan kesekretriatan
2.3.3.           Merumuskan rancangan dan rincian program kerja umum, peraturan, persuratan dan mekanisme serta dinamisasi (roda) organisasi
2.3.4.           Bersama Ketua  atau Ketua-Ketua menandatangani surat-surat organisasi
2.3.5.           Mengupayakan dan melengkapi perangkat sekretriat dan mempertanggung jawabkan kekayaan dan inventaris organisasi.
2.4.       Tugas dan Wewenang Sekretaris I dan II
2.4.1.           Membantu tugas-tugas Ketua, Ketua dan Sekretris
2.4.2.           Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas Sekretris bila berhalangan
2.4.3.           Bersama Ketua dan Ketua mendatangani surat-surat organisasi.
2.5.       Tugas dan Wewenang Bendahara
2.5.1.           Mengatur, menyimpan dan mencatat keluar masuk keuangan
2.5.2.           Mengupayakan Program khusus dalam pencarian dan pengumpulan dana
2.5.3.           Mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada Ketua
2.5.4.           Bersama Ketua atau Ketua menandatangani surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan msalah keuangan.
2.6.       Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
2.6.1.           Membantu tugas-tugas Ketua, Ketua dan Bendahara
2.6.2.           Mewakili dan melaksankan tugas-tugas Bendahara bila berhalangan
2.6.3.           Bersama Ketua dan Ketua mendatangani surat-surat organisasi.



2.7.       Tugas dan Wewenang Ketua Seksi Bidang
2.7.1.           Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan Program Kerja sesuai bidangnya masing-masing
2.7.2.           Melakukan konsultasi dengan Ketua atau Ketua dalam menetapkan kebijakan
2.7.3.           Menetapkan kebijakan intern serta melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain atas Rekomendasi Ketua atau Ketua
2.7.4.           Bersama Sekretaris Bidang menandatangani surat-surat intern Bidang
2.7.5.           Melakukan koordinasi dengan Bidang lain dalam pelaksanaan program Kerja
2.7.6.           Melaporkan hasil kegiatan kepada Ketua.

2.8.       Tugas dan Wewenang Sekretaris Bidang
2.8.1.           Membantu tugas-tugas Ketua Bidang
2.8.2.           Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan kesekretariatan bidang
2.8.3.           Bersama Ketua Bidang menandatangani surat-surat intern bidang masing-masing

2.9.       Tugas dan Wewenang Anggota Bidang
2.9.1.           Membantu tugas-tugas Ketua dan sekretris Bidang
2.9.2.           Menyampaikan ide, gagasan dan konsep dalam penyusunan dan penjelasan program kerja.

  1. Permusyawaratan
4.1.   Rapat Pleno
         4.1.1.       Rapat Pleno Perwakilan Kelas adalah Forum pengambilan keputusan tertinggi
         4.1.2.       Rapat dihadiri oleh Ketua dan pengurus MPK/OSIS, serta Anggota MPK/OSIS
         4.1.3.       Rapat Pleno diadakan 1 tahun sekali, atau berdasarkan usulan peserta/anggota Rapat Perwakian Kelas
         4.1.4.       Rapat Perwakilan Kelas bertugas :
                         4.1.4.1. Mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan pengurus
                         4.1.4.2. Memilih dan mengangkat Ketua dan sekretris OSIS
                         4.1.4.3. Menetapkan kebijakan Umum Program Kerja untuk kepengurusan berikutnya
                         4.1.4.4 Memilih dan menetapkan anggota Musyawarah Perwakilan Kelas dan Pengurus MPK/OSIS
4.2.  Silaturahmi Kerja
          4.2.1.       Silaturahmi Kerja adalah rapat yang diselenggarakan untuk merumuskan dan menetapkan agenda serta rincian program kerja
1.2.2.           Rapat dihadiri oleh unsur pengurus MPK dan pengurus OSIS
1.2.3.           Silaturahmi Kerja diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan usulan peserta rapat.
1.3.      Rapat Pleno Pengurus
   4.3.1.       Rapat Pleno Pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh pengurus untuk membahas hal-hal rutin, konsolidasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepentingan organisasi
1.3.2.           Rapat di selenggarakan sekurang kurangnya 3 ( tiga) bulan sekali, atau di sesuaikan dengan kebutuhan
                4.4.  Rapat pengurus inti
                 4.4.1      Rapat pengurus inti adalah rapat yang di hadiri oleh Ketua, Ketua ketua, Sekretaris, Para sekretaris, Bendahara umum dan wakil bendahara serta ketua dan sekretaris bidang.
                 4.4.2        Di selenggarakan untuk membahas hal hal aktual  dan kepentingan organisasi lainya.
                 4.4.3        Sekurang kurangnya diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali atau disesuaikan kebutuhan
        4.5.  Rapat bidang  
                 4.5.1        Rapat bidang adalah rapat yang diselenggarakan oleh bidang masing masing untuk mengevaluasi dan merencanakan program serta membahas hal hal berikut

B.     ADMINISTRASI ORGANISASI
1.     PERATURAN ADMINISTRASI  ini adalah aturan aturan administrasi  di lingkungan OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR   Periode 2012-2010, Sebagai kebijakan kerja pengurus dibidang kesekretriatan.
2.      Surat yang dimaksud dalam PAO OSIS ini adalah saran komunikasi tertulis yang mengandung pesan pesan organisasi syarat resmi organisasi secara umum terdiri atas usrat umum dan surat khusus, yang sistematika, bentuk dan unsur unsur lainya perlu diperhatikan agar pembuatan surat terdapat kesamaan, keseragaman dan kesatuan.

Ketentuan Surat Umum
1. sistematika surat
1)       Di tulis nomor , lampiran dan pirihal
2)       Keterangan tempat, Tanggal, bulan dan Tahun Di tulis dengan Nomor surat
3)       Tujuan di tulis Yth, sejajar dengan perihal
4)       Kata pembuka di tulis Assalamu’alaikum Wr Wb
5)       Isi surat di tulis ringkas dan jelas       
6)       Kata Penutup di tulis Wassalamu’alaikum Wr Wb
7)       Jenjang kepengurusan di tulis simetris
8)       Jabatan penandatanganan
9)       Tanda tangan penandatangan 
10)   Cap/ Stempel organisasi
11)   Tembusan





                  2. Format Surat
                      a. kertas yng dipakai untuk surat organisasi ukuran  folio berkop atau A4 dan berwaarna  putih
b.        Bentuk surat adalah lurus ( block style ) dengan aturan :


1. semua bagian surat di ketik mulai dengan margin kiri yang sama   
2. Batas batas bagian surat di ketik dengan menmbahkan  spasi
                  3. Kepala surat
                      a. Kop/kepalal surat ditulis  dengan huruf cetak waarna hitam, pada kop /kepala surat tertera :
                        1). Logo OSIS yang tercetak di bagian atas sebelah kiri berwarna kuning di atas dasar wanan putih memakai  bunga padi damn kapas dan bagian bawaah tertyera OSIS.
                             2). Nmam Organisasi, Jenjang Kepengurusan Alamat Kantor / Sekretariat
                      b. Ketentunan mengenai kop/kepalal surat seperti pada angka (a) 1) dan 2) berlaku juga untuk amplop

                      Surat di kalsifikasikan pada 2 (dua) jenis yaitu :
                      a. Surat intern, Kode A
                      b. Surat ektern, Kode B
                 4.  Kode Surat
                       a.     SK = Surat Keputusan
b      SM = Surat mandat
c.        SP = Surat permohonan
d.        SE = Surat edaran
e.        SU = Surat Umum ( Undangan, Pemberitahuan, Penghargaan, Dsb)
                 6.  Kode Pengantar Surat 
a.          Ketua                                    Kode = K
b.          Ketua I                                  Kode = K.I
c.          Ketua II                                 Kode = K.II
d.          Sekretaris                             Kode = S
e.          Sekretaris I                           Kode = SI
f.           Sekretaris II                          Kode = SII
g.          Bendahara                            Kode = B
h.          Wakil Bendahara                  Kode = WB
i.            Ketua Bidang                        Kode = KB
-          Sie Bidang I   - Sie Bidang V                         -  Sie Bidang I
-          Sie Bidang  II - Sie Bidang VI                        -  Sie Bidang X
-          Sie bidang III - Sie Bidang VII
-          Sie Bidang IV - Sie Bidang VIII

                   7.  Penomoran surat:
                        Nomor surat adalah nomor urut pada buku agenda surat keluar beserta kode kode yang telah di tepakan untuk itu.
                        a. Surat Pengurus Harian OSIS
                                Contoh : 001-A/OSIS-1/-K/01/2012
                                 Keterangan :
                                 001         :Nomor Surat urut ( tiga digit)
                                 A             : Klasifikasi surat, Intern
                                 OSIS       : Nama Organisasi
                                 1             : periode Kepengurusan
                                 S-K         : Kode penandatanganan surat, Sekretaris dan Ketua
                                 01           : Bula di keluarkan Surat
                                 2012       : Tahun pengeluaran Surat
                        b. Surat pengurus Bidang
                                Contoh : 01-B/OSIS-1/S1-B1/01/2012
                                Keterangan :
                                01            : Nomor surat Bidang (dua)
                                B              : Kode nama Kegiatan, (semianar)
                                OSIS        : Nama Organisasi, OSIS
                                1              : Periode Kepengurusan
                                01            : bulan dikeluarkan surat Januari
                                2012        : Tahun Pegeluaran Surat, 2012
                        c.  Surat Kepanitiaan
                                Contoh : 01/Pan SM/OSIS-1/SI-BI/01/2012
                                Keterangan :
                                01            : Nomor surat urut panitia ( dua digit )
                                B              : kode nama kegiatan, (seminar)
                                OSIS        : Nama Organisasi, OSIS
                                1              : Periode Kepengurusan( Huruf romawi )
                                01            : Bulan dikeluarkan Surat, Januari
                                2012        : Tahun Pengeluaran Surat, 2012





                   8. Jenis Surat
                        a. Surat IZIN   : surat surat yang di kirim dan di terima oleh kekhususan tertentu
                        b. Surat khusus             : surat surat yang di keluarkan oleh organisasi karena keperluan khusus               Yakni :
1.     Surat Keputusan : Surat-surat yang di keluarkan Organisasi berdasarkan keputusan rapat atau yang berkaitan dengan kebijakan organisasi.
2.     Surat Pengesahan : Surat-surat yang mempunyai kekuatan hukum untuk mengesahkan susunan pengurus atau perangkat organisasi.

3.     Surat Pengangkatan : Surat-surat yang dikeluarkan oleh organisasi untuk mengangkat seseorang dalam jabatan tertentu.
4.     Surat Rekomendasi : Surat-surat organisasi yang memberikan persetujuan terhadap suatu kepentingan.
                         c. Surat Perjanjian       : Surat-surat yang berisi perjanjian antara organisasi dan pihak-pihak yang lain.
                         d. Surat Instruksi         : Surat-surat yang diperintah tentang kebijakan organisasi yang harus dilaksanakan
                   e. Surat Mandat          : Surat-surat yang memberikan kuasa kepada pihak lain atau perorangan atas nama organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dengan batas waktu.
                   f.  Surat Pengantar              : Surat yang berfungsi sebagai pengantar pengiriman.
 g. Surat Pernyataan  : Surat-surat yang berisi pernyataan sikap organisasi terhadap suatu  masalah.
h. Surat Keterangan : Surat-surat yang berisi keperluan organisasi tentang keberadaan perorangan, program, dan lain-lain.
                   9. Tembusan
a.     Surat dari pengurus OSIS ditembuskan kepada Pembina OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR, Wakasek. Urs. Kesiswaan, dan Kepala SMP PASUNDAN CIANJUR (pemberitahuan dan laporan).
b.     Surat dari Bidang :
1.        Untuk Intern Bidang tembusan kepada Ketua OSIS, penandatanganan diupayakan asli baik menggunakan atau tidak cap / stempel organisasi.
2.        Untuk Ekstern Bidang  tembusan kepada ketua OSIS dan diketahui oleh Ketua OSIS.
c.      Surat Kepanitiaan tembusan dan mengetahui surat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan pengiriman surat.
                   10. Penyimpanan Surat
a.     Setiap surat keluar dan masukan setelah diagendakan harus diarsipkan.
b.     Surat Keluar dibundel dalam satu File
c.      Surat Masuk dibundel sesuai dengan asal surat
d.     Surat Keputusan dibundel sendiri
                   11. Lembar Disposisi
a.     Setiap surat masuk sebelum diagendakan, diberi lampiran lembar disposisi yang di buat dengan ukuran kertas setengah polio
b.     Lembaran disposisi diperlukan :
1.        Untuk menulis pertimbangan-pertimbngan atau penjelasan terhadap surat yamg diterima
2.        Agar tidak mengotori surat asli
c.      Lembar Disposisi dibuat dengan ketentuan isi :
1.        Kop/kepala surat diketik sesuai dengan struktur kepengurusan
2.        Tanggal terima
3.        Nomor Agenda
4.        Tanggal Surat
5.        Nomor Surat
6.        Asal surat
7.        Perihal Surat
8.        Klasipikasi Surat
9.        Instruksi/informasi

Contoh :LEMBAR DISPOSISI


 

                      Tgl. Diterima      : ……………………………..          Ag. No. : …………………………………






















              12. Kelengkapan Administrasi
a.        Buku Agenda, untuk mencatat keluar masuk surat
Ketentuan kolom-kolomnya sebagaimana ketentuan umu
b.        Buku Notulen, untuk mencatat jalanya setiap rapat
Yang memuat kolom-kolom hari, tanggal dan waktu rapat, tempat rapat, peserta yang hadir, acara rapat, pendapat dan usulan peserta rapat dan keputusan rapat
c.        Buku Ekspedisi, untuk mencatat setiap pengiriman surat. Terdapat 2 macam ekspedisi :
1). Bentuk Buku, dengan kolom-kolom :
                                            -  Tanggal pengiriman surat
                                            -  Nomor urut
-    Tanggal dan Nomor surat
-    Isi pokok surat
-    Tujuan surat
-    Tanda tangan penerima
                                      2). Berbentuk lembaran tanda terima, dibuat dengan ukuran setengah folio, dengan kolom :
-    Asal surat
-    Nomor dan tanggal surat
-    Tujuan
-    Perihal
-    Tanda tangan penerima, tanggal diterima
                                         Contoh :

Tanggal ……………………. S.d. …………………………200
Tanggal
Kirim
Nomor
Urut
Tanggal dan nomor surat
Isi pokok
Surat
Dikirimkan
Kepada
Paraf dan
Nama Jelas Penerima
1
2
3
4
5
6







d.        Buku Tamu, untuk mencatat setiap tamu dengan ketentuan kolom :
-     Tanggal kedatangan
-     Nomor surat
-     Nama Tamu
-     Jabatan/pekerjaan
-     Maksud dan tujuan
-     Diterima oleh
-     Catatan
-     Tanda tangan

Contoh Buku Tamu :
Tanggal ……………………. S.d. …………………………200
Tgl
No.
Urut
Nama
Pekerjaan
Maksud
Kunjungan
Diterima
oleh
Catatan
Tanda
tangan
1
2
3
4
5
6
7
8









Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi dengan tanggal kunjungan tamu
Kolom 2 di isi dengan nomor urut tamu yang datang hari itu
Kolom 3 di isi dengan nama lengkap tamu
Kolom 4 di isi dengan jabatan tamu
                                      Kolom 5 di isi dengan maksud kunjungan tamu secara lengkap
Kolom 6 di isi dengan nama jabatan dan pengurus yang menerima tamu
Kolom 7 di isi dengan catatan-catatan yang ada hubungannya dengan kunjungan tamu
Kolom 8 di isi dengan tanda tangan tamu
e.        Buku daftar inventaris, untuk mencatat semua barang kekayaan yang dimiliki oleh organisasi, dengan kolom-kolom :
-    Nomor
-    Tanggal pembukaan
-    Kode barang
-    Keterangan barang
-    Kwantitas atau jumlah
-    Nama satuan
-    Tahun pembuatan
-    Asal barang
-    Kelengkapan dokumen dan tanggal penyerahan/perolehan barang
-    Keadaan barang
-    Harga
-    Keterangan


Keterangan :
                                 Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi dengan nomor surat
Kolom 2 di isi dengan tanggal pada waktu membuka barang
Kolom 3 di isi dengan kode barang sesuai dengan jenisnya
Kolom 4 di isi dengan nama jenis barang
                                      Kolom 5 di isi dengan identitas barang
Kolom 6 di isi dengan jumlah , volume atau luas barang
Kolom 7 di isi dengan bila ada tahun pembuatannya
Kolom 8 di isi dengan satu barang, set, unit, buah,dsb.
Kolom 9 di isi dengan asal barang itu di peroleh misalnya: membeli, hibah, bantuan dll.
Kolom 10 di isi dengan surat-surat, misalnya: surat penyerahan tanggal/nomor dsb.
Kolom 11 di isi dengan kondisi barang waktu diterima, misalnya: baik 75%, dsb
Kolom 12 di isi dengan merupakan hasil pembelian
Kolom 13 di isi dengan keterangan-keterangan lain yang di perlukan.

f.         Buku kas, untuk mencatat keluar masuk uang organisasi, dengan kolom-kolom :
-    Tanggal penerimaan/pengeluaran uang Uraian
-    Kode mata anggaran
-     Jmlah Uang 
Contoh :
BUKU KAS

Tanggal ……………………. S.d. …………………………200
Tanggal
Uraian
m.a
Jumlah
Tanggal
Uraian
m.a
Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8









Jumlah



Jumlah




Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi dengan tanggal tanggal pemasukan uang
Kolom 2 di isi dengan dari mana masuknya uang
Kolom 3 di isi dengan kode/pasal masa anggaran
Kolom 4 di isi dengan banyaknya uang yang masuk
                                      Kolom 5 di isi dengan tanggal pengeluaran uang
Kolom 6 di isi dengan kode mata anggaran
Kolom 7 di isi dengan banyaknya uang keluar
g.        Buku kegiatan harian untuk mencatat kegiatan yang dilakukan oleh pengurus/organisasi, dengan    kolom-kolom
-    Waktu dan tempat kegiatan
-    Nama kegiatan
-    Pelaksanaan kegiatan
-    Keterangan
Contoh :
KEGIATAN HARIAN
Tanggal ……………………. S.d. …………………………200
Waktu/tempat
kegiatan
Pelaksanaan
Keterangan
1
2
3
4





Keterangan
Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi dengan waktu dan tempat kegiatan di laksanakan
Kolom 2 di isi dengan bentuk kegiatan secara terperinci
Kolom 3 di isi dengan proses pelaksanaan/koordinator team pelaksana
Kolom 4 di isi dengan bila perlu

h.        Buku Induk Anggota, untuk mencatat anggota dengan kolom-kolom :
-    Nomor induk anggota
-    Nama anggota
-    Umur/tempat/tanggal lahir
-    Alamat
-    Pendidikan
-    Status
-    Mulai menjadi anggota
-    Jenis keanggotaan Keterangan




Keterangan :
                                 Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi dengan sesuai dengan petunjuk
Kolom 2 di isi nama lengkap anggota
Kolom 3 di isi secara lengkap atau tahun kelahirannya saja/usia
Kolom 4 di isi dengan alamat lengkap sesuai denga alamat pos
                                      Kolom 5 di isi dengan jenjang pendidikan terakhir
Kolom 6 di isi dengan jenis anggota
Kolom 7 di isi dengan tanggal, bulan dan tahun menjadi anggota
Kolom 8 di isi dengan jenis keanggotaannya, misalnya: biasa/atau kehormatan
Kolom 9 di isi bila perlu
13.       Laporan
Yang di maksud dengan laporan dalam pedoman ini adalah format laporan yang di buat oleh pengurus harian, bidang dan kepanitiaan setelah selesai pelaksanaan tugas dan kegiatan tertentu, sebagai bahan evaluasi. Laporan diusahakan satu minggu setelah kegiatan, maksimal satu bulan.
a.      Format Laporan Umum
Format laporan umum digunakan untuk laporan bulanan, semester dan tahunan oleh pengurus harian dan bidang.
Format laporan antara lain:
(1)     Pendahuluan ( pengantar dan pokok-pokok latar belakang )
(2)     Landasan dan tujuan Program ( kgiatan atau tugas )
(3)     Paktor penunjang dan penghambat serta solusi ( rekomendasi )
(4)     Program kerja
(5)     Pelaksanaan program kerja 
(6)     Uraian pelaksanaan/kegiatan

Contoh :

LAPORAN KEGIATAN

Tanggal ……………………. S.d. …………………………200
NO
BENTUK KEGIATAN
PENDANAAN
WAKTI
KET
1
2
3
4
5






Keterangan :
                                               Tanggal……..s.d………:diisi batas antara tanggal di 1 (satu) halaman (tanggal baris pertama)
Kolom 1 di isi nomor urut kegiatan
Kolom 2 di isi dengan kegiatan yang di ikuti/dilaksanakan dengan jelas
Kolom 3 di isi dengan dana kegiatan tersebut dari mana
Kolom 4 di isi dengan kegiatan tersebut diselenggarakan
                                               Kolom 5 di isi bila perlu.

b.     Laporan Khusus (kegiatan)
      Laporan ini dinuat oleh panitia setelai selesai menyelenggarakan suatu kegiatan, dengan format sebagai berikut :
(1)     Pendahuluan
(2)     Landasan dan tujuan
(3)     Nama, waktu dan tempat kegiatan
(4)     Pencaipan tujuan
(5)     Pelaksanaan dan peserta
(6)     Penggunaan Biaya
(7)     Kronologis acara (Pembukaan, inti kegiatan dan penutup)


C.     PENGELOLAAN KEUANGAN
Sesuai dengan AD/ART OSIS pendanaan OSIS bersumber dari Alokasi Anggaran dan Donatur, serta usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
Pengelolaan keuangan organisasi dikelola secara terpusat di Bendahara Umum yang bertanggungjawab kepada Ketua, keuangan dicatat dalam Buku Kas Khusus sebagai format diatas.











IV. IDENTITAS OSIS SMP PASUANDAN  CIANJUR

1.     Lambang atau Logo
Makna Lambang atau Logo dilihat dari gambar sebuah buku yang di bawahnya terdapat kata “OSIS” dan di apit oleh padi dan kapas.

2.     Bendera
Bendera OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR ketentuannya :
1)       Panjang 130 cm, lebar 90 cm.
2)       Warna dasar kain putih
3)       Warna Logo kuning dengan ketentuan :
-   Tinggi logo 20 cm
-   Lebar Logo 15 cm
-   Dari tepi atas kelogo 20 cm
-   Dari tepi bawah ke tulisan sesuai tingkat 10 cm
-   Dari logo ke tulisan 20 cm.

3.     Stempel
1)       Stempel berbentik segi enam, ukuran dia meter lingkaran dalam 4 cm, lingkaran luar 2,5 cm, jarak lingkaran luar dan lingkaran dalam 0,5 cm.
2)       Lambang /logo OSIS berada dalam lingkaran dalam dibawah logo bertulisan OSIS.
3)       Diantara lingkaran dalam luar bagian atas bertuliskan OSIS pada  bagian bawah.

4.   Kop surat/amplop
1)       Kertas surat organisasi OSIS berwarna putih, berukuran polio atau A4.
2)       Amplop surat organisasi OSIS menggunakan jenis amplop panjang berwarna putih.
3)       Kertas surat dan amplop surat disertai kop yang memuat lambang organisasi, nama organisasi, jenjang organisasi, alamat jelas yang disrtai kode pos dan nomor telepon/fax bila ada.
4)       Kop kertas surat/amplop bercetak logo berwarna kuning dan tulisan berwarna putih dibagian bawah bertuliskan OSIS.

5.   Papan Nama
1)       Papan nama merupakan tanda yang menunjukan keberadaan organisasi OSIS.
2)       Papan nama organisasi dapat dibuat dari bahan pelat baja, seng, kayu, atau bahan lain yang baik.
3)       Bentuk papan nama adalah empat persegi panjang, dengan pajang dan lebar empat berbanding tiga.
4)       Warna dasar papan nama adalah berwarna putih, gambar dan tulisan berwarna hitam jenis huruf tulisan adalah latin kapital tegak.
5)       Ukuran maksimim tulisan papan nama, panjang 200 cm, lebar 150 cm, atau disesuaikan.
6)       Papan nama memuat lambang, nama organisasi, jenjang kepengurusan alamat sekretariat.
7)       Pemasangan papan nama ditempatkan di sekretariat ossis atau tempat yang berdekatan yang mudah dilihat.
8)       Pemasangan dapat menggunakan tiang yang dipancangkan, ditempelkan atau digantung.

IV. PENUTUP
1.  Pedoman Organisasi OSIS disusun untuk mengatur mekanisme kerja pengurus secara efektif dan efesien serta   tekoordinasi.
2.  Pedoman Organisasi OSIS ini akan berfungsi sebagai mana mestinya apapbia seluruh pengurus dan anggota memahami, menhayati dan mempergunakan dalam melaksanakan tugas  dan fungsinya masing-masing.
3.  Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman Organisasi ini akan diatur dan tetapka kemudian.

Billahi fii Sabilil Haq,



Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB




PIMPINAN SIDANG KOMISI B
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris

                                                                                               





MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :08/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :

PROGRAM KERJA OSIS

SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Program jangka panjang OSIS, yakni pembinaan, pelayanan terhadap siswa.
2.       Hasil-hasil sidang komisi C yang telah merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
                 3.        Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu duatkan ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  :  1.       Hasil Sidang pleno MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal  September 2012.
2.       Hasil Pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal    September 2012.
                                               
Memperhatikan :        1.          Keputusan Sidang Pleno III, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan Sidang Komisi C MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tangga       September  2012.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mengesyahkan Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013
                                      2.       Ketetapan ini menjadi amanah bagi pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR aperiode 2012/2013
                                      3.       Rancangan Ketetapan Nomor 08 /TAP/MBPK/SMP.PAS/I/2012 menjadi Ketetapan
                                      4.       Ketetapan ini berlaku ssejak tanggal ditetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris



















Lampiran

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Bale Atikan Pasundan, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :08/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :

PROGRAM KERJA OSIS

SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, menetapkan :

BAB I


A.       PENDAHULUAN
Program kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR disusun dengan mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS yang sama-sama dibahas pada MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012.
Program Kerja sebagai salah salah satu strategi untuk mencapai suatu tujuan efektif, mencakup proses perencanaan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan. Keberhasilan suatu kegiatan sangat ditentukan derajat kempuan memanajemen suatu program kerja.
Proses pelaksanaan adalah tahap diman dan kapan, bagaiman serta oleh siapa kegiatan itu dilaksanakan, sehingga pelaksanaan dapat diartikan sebagai proses kegiatan terlibatnya semua sumber daya manusia, dana dan sarana sesuai dengan pedoman, petunjuk, waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam melaksankan program.

B.       LANDASAN
Program Kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 disusun berdasarkan rumusan hasil rapat pleno tanggal ………… 2012 dan merujuk pada program kerja sebalumnya. Dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I TAHUN 2012.

C.       MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 ini adalah untuk menetukan garis kebijakan pelaksanaan tugas pengurus OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR, sehingga dijadikan Pedoman Kerja semua pengurus OSIS dan menjadi acuan program kerja yang akan dikembangkan oleh lembaga, dengan harapan agara pembinaan dan pengembangan yang dilaksankan benar-benar efektif dan efisien dalam upaya pencapaian tujuan organisasi OSIS.

D.       RUANG LINGKUP
Ruang lingkup program kerja ini adalah penjelasan dan penyusunan rangkainan kegiatan pembinaan pada bidang-bidang di OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2013 yang berkaitan dengan pembinaan prestasi, sistem manajemen, kerja sama, penghargaan dan kegiatan lainnya yang berkaiatan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas.

E.       STRATEGIS PENCAPAIAN
Ada 5 (lima) hal yang harus ditempuh oleh OSIS sebagai strategis pencapaian keberhasilan program, yaitu :
1.     Melakukan penataan dan mekanisme yang mantap dalam aspek manajemen organisasi.
2.     Melakukan peningkatan kemampuan kepemimpinan yang profesional.
3.     Melakukan pengembangan bidang, dengan berfokus kepada kualitas SDM dan membangun kemampuan jaringan yang kuat.
4.     Melakukan peningkatan ukhuah yang Profesional antar kader dengan siswa.
5.     Memperkuat modal kelembagaan dan individu dalam kematangan intelektual dan ipoleksosbudhankam.

BAB II
1)   Bidang Pembinaan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain :
a)        Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama msing-masing
b)        Memperingati hari-hari besar Agama
-        memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra mi’raj, Nujulul Qur’an, SANLAT
-        Tahun baru masehi.
c)          Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat Keagamaan.
d)          Melaksankan perbuatan amaliah.
-        pengumpulan dana untuk korban bencana alam
-        Bakti sosial
-        Melaksankan Zakat Fitrah
                e)     Membina toleransi umat beragama
               f)       Mengadakan Kegiatan lomba yang bernuansa agama
                g)     Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.




2)    BidangPembinaan budi pekerti luhur dan akhlak mulia, antara lain :
a).     Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah
b).     Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial)
c).     Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tatakrama pergaulan
d).     Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama
e).     Menumbuh kembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah
f).      Melaksanakan kegiatan 7 K (Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian dan kerindangan)

3)   Bidang jepribadian unggul, wawan kebangsaan, dan bela negara, antara lain :
a).     Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan/atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional
b).     Menyanyikan lagu-lagu nasional
c).     Melaksanakan kegiatan Pramuka
d).     Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah
e).     Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan
f).      Melaksanakan kegiatan bela negara
g).     Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara
h).     Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara

4)  Bidang Pembinaan prestasi akademik, seni dan/atau olahraga sesuai bakat dan minat,  antara lain:
a).     Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian
b).     Menyelenggarakan kegiatan ilmiah
c).      Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek)
d).     Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar
e).     Mendesain dan memproduksi media pembelajaran
f).      Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian
g).     Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah
h).     Membentuk club sains, seni dan olahraga
i).       Menyelenggarakan fertival dan lomba seni
Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga

5) Bidang Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam koteks masyarakat plural, antara lain :
a).     Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing
b).     Melaksanakan Latihan Kepemimpinan Siswa
c).      Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan propesional
d).     Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat
e).     Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato
f).      Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan
g).     Melaksanakan penghijauan dan perlindangan lingkungan sekolah.

6)  Bidang Pembinaan kreativitas, keterampilan dan kewirausahaan, antara lain :
a)      Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna
b).     Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dibidang barang dan jasa
c).      Meningkatkan usaha koprasi siswa unit produksi
d).     Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN)/ pengalaman kerja lapangan (PKL)/ Praktek kerja Industri (Prakerin)
e).     Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus. nya.

7)  Bidang Pembinaan kualitas jasmani, kesehatan dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, antara lain :
a).     Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
b).     Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS)
c)       Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropikan dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS
d).     Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja
e).     Melaksanakan hidup aktif
f).      Melakukan diversifikasi pangan
g).     Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah

8)  Bidang Pembinaan sastra dan budaya, antara lain :
a).     Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa dibidang sastra
b).     Menyelenggarakan festival/lomba, sastra dan budaya
c).      Meningkatkan daya cipta sastra
d).     Meningkatkan apresiasi budaya
9)  Bidang Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) , antara lain :
a).     Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran
b).     Menjadikan TIK sebagai wahana kreatifitas dan inovasi
c).      Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan








10)  Bidang Pembinaankomunikasi dalam bahasa Inggris, antara lain :
a).     Melaksanakan lomba debat dan pidato
b).     Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi
c).      Melaksanakan kegiatan English day
d).     Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling)
e).     Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR






Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
















































MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :09/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
PENETAPAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
SMP PASUNDAN CIANJUR PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah memilih Calon Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013 Sesuai dengan Tata Tertib.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mepunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  : 1.       Anggaran Dasar OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal.15 September 2005.

Memperhatikan :        1.          Keputusan Sidang Pleno III, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan Sidang Komisi B MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal     Januari 2012 tentang Tata Tertib Pemilihan OSIS dan ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR periode 2012/2010.

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mengesyahkan Nama-nama sebagai mana tercantum lampiran Rancangan Ketetapan ini sebagai Calon Ketua OSIS dan MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2010.
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR : 09/TAP/MBPK/SMP.PAS/1/2012, menjadi ketetapan.
                                      3.       Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG

MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris

















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012




Rancangan Ketetapan
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR

Tentang
DAFTAR NAMA CALON KETUA OSIS DAN MPK
PERIODE 2012/2013



Bissmillaahirrahmaanirrahiim
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Menetapkan :

A.       Calon Ketua OSIS
No
Nama
Utusan
1


2


3


4



B.       Calon Ketua MPK
No
Nama
Utusan
1


2


3


4



Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris










MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR : 10/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah memilih Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013 Sesuai dengan Tata Tertib.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  : 1.       Hasil Sidang Pleno MUBES PERKELAS SMP PASUNDAN CIANJUR Tanggal    September 2012
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal. ………. 2012.

Memperhatikan :        1.          Keputusan Sidang Pleno III, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno IV MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal    September 2012    

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mensyahkan …………………………..sebagai Ketua OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013.
2.       Mensyahkan …………………………..sebagai Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013
                                      3.       Rancangan ketetapan NOMOR 10/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012 menjadi ketetapan.
                                      4.       ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB



PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
















MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR
Cianjur, 15 September 2012

RANCANGAN KETETAPAN

NOMOR :11/TAP/MPK/SMP.PAS/IX/2012

T e n t a n g :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA OSIS DAN KETUA MPK
DAN PEDOMAN ORGANISASI
SMP PASUNDAN CIANJUR
PERIODE 2012 – 2013

Bismillahirrohmanirrohim, 

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pimpinan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR TAHUN 2012, Setelah :
Menimbang                :  1.       Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR telah memilih Ketua OSIS dan Ketua MPK SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2013 Sesuai dengan Tata Tertib.
2.       Semua ketetapan MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR perlu dibuatkan Ketetapan sehingga mempunyai dasar hukum yang pasti, kuat dan mengikat bagi Peserta MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.

Mengingat                  : 1.       Hasil Sidang Pleno MUBES PERKELAS SMP PASUNDAN CIANJUR Tanggal    September 2012
                                      2.       Hasil pembahasan Rapat Pleno Perwakilan Kelas SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal. ………. 2012.

Memperhatikan :        1.          Keputusan Sidang Pleno III, MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR.
                                      2.       Keputusan sidang Pleno IV MUBES PERKELAS I SMP PASUNDAN CIANJUR, tanggal    September 2012   

MEMUTUSKAN


Menetapkan               :  1.       Mensyahkan Tim Formatur Penyusunan Pengurus Harian OSIS SMP PASUNDAN CIANJUR Periode 2012/2010, yang nama-nama Terlampir dalam ketetapan ini.
                                      2.       Rancangan ketetapan NOMOR 10/TAP/MBPK/SMP.PAS/IX/2012 menjadi ketetapan.
                                      3.       ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 

Billahi Fii sabilil haq,

Ditetapkan di                           : Cianjur
Pada tanggal                           : 15 September 2012
Pukul                                       :        WIB


 



PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS I
SMP PASUNDAN CIANJUR







Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris






















BAHAN - BAHAN
MUSYAWARAH BESAR PERWAKILAN KELAS
KE - 1
( MUBES PERKELAS )



MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
( MPK )
SMP PASUNDAN CIANJUR
 






















































Sekretariat : Jalan Mokh. Ali No. 66 – Tlp. 0263-263612 Kec. Cianjur - Cianjur 43281